Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 Desember 2021 | 19:58 WIB
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. Aris Fitra Wijaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua PN Menggala. [shutterstock]

Menurut dia, masalah pernikahan harus memiliki izin dari atasan atau instansi yang bersangkutan.

"Secara resmi itu tidak ya, karena menikah lagi itu kan harus izin, baik kepada atasannya maupun kepada instansi yang bersangkutan," katanya. (ANTARA)

Load More