SuaraLampung.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kecewa dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menyeretnya dalam kasus suap.
Padahal Azis Syamsuddin yakin dirinya tidak pernah memberi suap kepada Robin tapi hanya meminjamkan uang.
"Pertama saya kecewa karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa," kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Azis menjadi terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Baca Juga: Demi Rp 200 Juta, Robin Pattuju Nekat 'Menakuti' Azis Syamsuddin akan Jadi Tersangka KPK
"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalah ini," kata Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya Robin menyebut tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin tetapi hanya meminjam uang sebesar Rp200 juta.
"Pada saat ini, saudara saksi 'kan minjam uang saya, saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali, dan saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?" tanya Azis kepada Robin.
"Masih ingat," jawab Robin.
"Dari kemampuan saudara, saksi akan kembalikan yang ini?" tanya Azis.
Baca Juga: KPK Cium Upaya Menutupi Peran Azis Syamsuddin Saat Persidangan
"Saya sudah bicara dengan keluarga. Nanti keluarga akan mengecek," jawab Robin.
Pengakuan Robin di persidangan bahwa pihaknya meminjam uang Rp200 juta dari Azis berbeda dengan dakwaan Azis Syamsuddin yang disebut meminta bantuan Stepanus Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan kader Golkar lain bernama Aliza Gunado terkait dengan penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada tanggal 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100.000 dolar AS pada tanggal 5 Agustus 2020, dan pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.
Uang-uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah sehingga total uang diterima Robin dan Maskur sebesar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. Selanjutnya uang dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000,00, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36.000 dolar AS.
Atas keterangan Robin tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sepanjang persidangan Stepanus Robin tidak mengakui perbuatan.
"Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata Ali Fikri.
Ali meminta Stepanus Robin tidak hanya memberikan keterangan di luar sidang karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.
"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait dengan adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial, dan Maskur Husain dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," kata Ali. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
-
Eks Penyidik Korup Robin Pattuju Dkk Kembali Berurusan dengan KPK, Kali Ini Diperiksa Kasus Pungli Rutan
-
KPK Dalami Kesepakatan Antara Mantan Bupati Kukar Dengan Eks Penyidik Lewat Azis Syamsuddin
-
Dikonfirmasi soal Suap Eks Bupati Kukar ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara Tinggalkan KPK
-
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Di Kasus Eks Bupati Kukar
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berobat di Puskesmas Lampung Tengah? Bayar Praktis Pakai QRIS
-
Polisi Sita Narkoba Rp2,9 Miliar yang Diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni
-
Geng Motor Pringsewu Berkedok Tawuran, Curi Motor dan Ponsel Musuh lalu Minta Tebusan
-
Wahdi Melaju Tanpa Qomaru, Status Terpidana Jegal Cawawali Metro
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar