SuaraLampung.id - Hotel, tempat penginapan, mal, dan pusat perbelanjaan, di Bandar Lampung diwajibkan memasang barcode PeduliLindungi. Kewajiban pemasangan PeduliLindungi tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
Aturan kewajiban pemasangan PeduliLindungi di hotel, mal, pusat perbelanjaan tertuang dalam Surat Satgas Covid-19 Nomor 360/0299/IV.06/XXI/2021.
Wajib memasang aplikasi PeduliLindungi disetiap pintu masuk, tentunya dengan dijaga oleh petugas paling lambat 15 Desember 2021.
"Apabila tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Daging Beku di Mal Palembang Ditemukan Berubah Warna, Warga Diminta Cermat
Ahmad Nurizki mengatakan, dalam surat yang berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru 2022 ini, pengelola hotel, losmen, mal, dan lainnya, tidak diperbolehkan menerima tamu luar daerah tanpa surat vaksinasi.
"Tidak diperbolehkan juga menerima tamu tanpa ada surat bebas Covid-19," kata Ahmad Nurizki.
Berita Terkait
-
Review Film Hotel Pula, Ketika Trauma Perang Memengaruhi Kehidupan Seseorang
-
Rencanakan Liburan Akhir Tahun, Ini Deretan Rekomendasi Aktivitas Seru dengan Tema Menarik
-
3 Film Jepang yang Dibintangi Rena Nounen, Terbaru The Hotel of My Dream
-
Sinopsis The Hotel of My Dream, Film Komedi Jepang Dibintangi Rena Nounen
-
Siapa Zulkarnaen Apriliantony yang Terseret Kasus Judi Online? Jejaknya Dimana-mana, BUMN hingga Timses
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar