SuaraLampung.id - Hotel, tempat penginapan, mal, dan pusat perbelanjaan, di Bandar Lampung diwajibkan memasang barcode PeduliLindungi. Kewajiban pemasangan PeduliLindungi tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
Aturan kewajiban pemasangan PeduliLindungi di hotel, mal, pusat perbelanjaan tertuang dalam Surat Satgas Covid-19 Nomor 360/0299/IV.06/XXI/2021.
Wajib memasang aplikasi PeduliLindungi disetiap pintu masuk, tentunya dengan dijaga oleh petugas paling lambat 15 Desember 2021.
"Apabila tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ahmad Nurizki mengatakan, dalam surat yang berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru 2022 ini, pengelola hotel, losmen, mal, dan lainnya, tidak diperbolehkan menerima tamu luar daerah tanpa surat vaksinasi.
"Tidak diperbolehkan juga menerima tamu tanpa ada surat bebas Covid-19," kata Ahmad Nurizki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu