SuaraLampung.id - Hotel, tempat penginapan, mal, dan pusat perbelanjaan, di Bandar Lampung diwajibkan memasang barcode PeduliLindungi. Kewajiban pemasangan PeduliLindungi tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
Aturan kewajiban pemasangan PeduliLindungi di hotel, mal, pusat perbelanjaan tertuang dalam Surat Satgas Covid-19 Nomor 360/0299/IV.06/XXI/2021.
Wajib memasang aplikasi PeduliLindungi disetiap pintu masuk, tentunya dengan dijaga oleh petugas paling lambat 15 Desember 2021.
"Apabila tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ahmad Nurizki mengatakan, dalam surat yang berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru 2022 ini, pengelola hotel, losmen, mal, dan lainnya, tidak diperbolehkan menerima tamu luar daerah tanpa surat vaksinasi.
"Tidak diperbolehkan juga menerima tamu tanpa ada surat bebas Covid-19," kata Ahmad Nurizki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir: 90 Rumah Terendam, Ketinggian Air Hingga 3 Meter
-
6 Kecamatan di Pesisir Barat Terendam Banjir Setinggi 3 Meter, Tak Ada Korban Jiwa
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan