Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Desember 2021 | 09:46 WIB
Ilustrasi Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan diperiksa sebagai terdakwa. [Evi Ariska/Suara.com]

SuaraLampung.id - Artis Nia Ramadhani, suami Ardiansyah Bakrie dan sopir pribadi Zen Vivanto akan kembali menjalani persidangan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021) pagi. 

Persidangan hari ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen akan diperiksa sebagai terdakwa. Hal ini diungkapkan Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab.

"Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak Ari, Bu Nia, Ivan," katanya, Kamis (16/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Adapun ketiganya akan memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.

Baca Juga: 20 Tahun Berlalu, Seperti Apa Kabar Pemain Sinetron Bidadari?

"Perkara kan tidak dipecah (splitsing). Jadi, pemeriksaan sebagai terdakwa saja," tutur Wa Ode.

Hakim Ketua Muhammad Damis pada sidang kedua, Kamis pekan lalu, mengatakan pemeriksaan para terdakwa dilakukan langsung di ruang sidang pada pukul 10.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku asisten rumah tangga (ART) di rumah Nia, Senja Kurnia Putri psikolog klinis dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus.

Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, Pakar hukum pidana Prof Mudzakir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Jalani Sidang, Asisten Ungkap Kondisi Tiga Anaknya

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (ANTARA)

Load More