SuaraLampung.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait norma Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut MK pasal tersebut inkonstitusional.
Sebelumnya ketentuan Pasal 293 ayat (2) KUHP menyatakan pengaduan kasus pencabulan anak yang diatur hanya dapat dilakukan korban. Menurut MK sepatutnya dapat pula dilakukan orang tua, wali, atau kuasanya.
“Ketentuan norma Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengaduan dapat dilakukan tidak hanya oleh korban, akan tetapi dapat pula dilakukan oleh orang tua, wali, atau kuasanya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Rabu (15/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Saldi Isra telah menyampaikan bahwa MK menilai, untuk mengatasi keterbatasan yang dimiliki oleh anak yang menjadi korban pencabulan, di samping dapat dilaporkan atau diadukan oleh anak yang dimaksud, laporan atau pengaduan dapat pula dilakukan oleh orang tua, wali, atau kuasanya.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan Nomor 21/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Leonardo Siahaan selaku pemohon I dan Fransiscus Arian Sinaga selaku pemohon II.
Dalam permohonan pengujian materi KUHP terhadap UUD 1945 itu, para pemohon meminta MK menguji Pasal 288 KUHP frasa “belum waktunya untuk dikawinkan”, Pasal 293 KUHP frasa “belum dewasa”, serta Pasal 293 ayat (2) KUHP terhadap UUD 1945.
Dari ketiga permohonan itu, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, yaitu tentang Pasal 293 ayat (2) KUHP yang bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 293 KUHP ayat (1) berbunyi bahwa barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Lalu pada Pasal 293 KUHP ayat (2), dinyatakan bahwa penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
Baca Juga: Pelajar SMA di Situbondo Dilaporkan Telah Rudapaksa Bocah SD
Para pemohon menilai Pasal 293 ayat (2) KUHP tidak menjamin suatu perlindungan bagi korban pencabulan, khususnya anak, sehingga bertentangan dengan hak konstitusi korban sebagaimana dimuat dalam Pasal 28D UUD 1945 tentang salah satu hak asasi manusia, yaitu mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ada pula Pasal 28G UUD 1945 yang mengatur perlindungan kehormatan dan martabat dari korban. Menurut para pemohon, korban yang mengalami psikis tentu tidak berani dalam melaporkan pelapor kepada pihak berwajib.
Dengan demikian, para pemohon menilai Pasal 293 KUHP ayat (2) menghambat korban untuk menuntut pelaku.
Berdasarkan uraian tersebut, MK memutuskan Pasal 293 ayat (2) KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Dalil para pemohon berkenaan dengan Pasal 293 ayat (2) KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan telah menghilangkan hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah beralasa menurut hukum untuk sebagian,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra.
MK pun memerintahkan pemuatan putusan itu dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya dan menegaskan menolak permohonan yang lain dari para pemohon. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali
-
Nasib Jurnalis di Lampung: Gaji Dicicil, BPJS Nunggak, LBH Siap Seret Perusahaan ke Pidana
-
Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp1,8 Triliun
-
Lansia Dikira Tertidur di Lantai Atas Masjid Metro, Saat Dibangunkan Ternyata Sudah Tiada
-
Setoran Pajak di Lampung Tembus Rp3,32 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Kian Bergairah?