SuaraLampung.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait norma Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut MK pasal tersebut inkonstitusional.
Sebelumnya ketentuan Pasal 293 ayat (2) KUHP menyatakan pengaduan kasus pencabulan anak yang diatur hanya dapat dilakukan korban. Menurut MK sepatutnya dapat pula dilakukan orang tua, wali, atau kuasanya.
“Ketentuan norma Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengaduan dapat dilakukan tidak hanya oleh korban, akan tetapi dapat pula dilakukan oleh orang tua, wali, atau kuasanya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Rabu (15/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Saldi Isra telah menyampaikan bahwa MK menilai, untuk mengatasi keterbatasan yang dimiliki oleh anak yang menjadi korban pencabulan, di samping dapat dilaporkan atau diadukan oleh anak yang dimaksud, laporan atau pengaduan dapat pula dilakukan oleh orang tua, wali, atau kuasanya.
Baca Juga: Pelajar SMA di Situbondo Dilaporkan Telah Rudapaksa Bocah SD
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan Nomor 21/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Leonardo Siahaan selaku pemohon I dan Fransiscus Arian Sinaga selaku pemohon II.
Dalam permohonan pengujian materi KUHP terhadap UUD 1945 itu, para pemohon meminta MK menguji Pasal 288 KUHP frasa “belum waktunya untuk dikawinkan”, Pasal 293 KUHP frasa “belum dewasa”, serta Pasal 293 ayat (2) KUHP terhadap UUD 1945.
Dari ketiga permohonan itu, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, yaitu tentang Pasal 293 ayat (2) KUHP yang bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 293 KUHP ayat (1) berbunyi bahwa barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Lalu pada Pasal 293 KUHP ayat (2), dinyatakan bahwa penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Depok Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Para pemohon menilai Pasal 293 ayat (2) KUHP tidak menjamin suatu perlindungan bagi korban pencabulan, khususnya anak, sehingga bertentangan dengan hak konstitusi korban sebagaimana dimuat dalam Pasal 28D UUD 1945 tentang salah satu hak asasi manusia, yaitu mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!
-
Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
-
UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Bobol ATM di Wilayah Bekasi, DPO Polda Metro Jaya Dibekuk di Wonosobo Tanggamus
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Mirza: Ada yang Nunggak 11 Tahun
-
Pengeroyokan Kepala Pekon Asal Tanggamus Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
-
Lampung Gelar Pemutihan Pajak! 4 Juta Kendaraan Menunggak
-
Aryodhia Febriansyah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol