SuaraLampung.id - Bagi masyarakat yang belum divaksin COVID-19 dilarang bepergian jarak jauh di masa Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan ini tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Aturan yang dimaksud ialah Inmendagri No.66 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dalam periode Natal dan Tahun Baru.
"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (14/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Aturan lain yang juga menjadi catatan dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021 itu, diantaranya pemerintah akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia.
"Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Natal dan tahun baru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini," kata Wiku.
Selain itu, lanjut Wiku, Pemerintah Daerah diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan diantaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
"Sesuai dengan Inmendagri maka pergelaran perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM," paparnya.
Wiku menambahkan, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pemerintah juga akan melakukan pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, penutupan alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan aman COVID-19.
"Khusus untuk Pemerintah Daerah tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan diharapkan untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata di daerahnya," katanya.
Baca Juga: Vaksinasi Anak di Bali Dimulai, Siswa Kelas 2 SD Ini Tak Takut Demi Cepat Sekolah
Selain itu, Pemda juga diharapkan melakukan penerapan pengaturan ganjil genap ke tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan maksimal 75 persen, dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
Untuk mendukung implementasi aturan itu, Wiku mengatakan, maka Pemda diminta untuk mengaktifkan, mengoptimalisasi, dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW.
"Aktivasi satgas daerah harus dilakukan selambat lambatnya tanggal 20 Desember 2021," tuturnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo
-
Lebaran Aman dan Nyaman Bersama BRI: 80% Wilayah Indonesia Dijangkau 1,2 Juta Agen BRILink