Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Desember 2021 | 10:08 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. Remaja Putri di Lampung Timur dicabuli kakak iparnya. [Suara.com/Rochmat]

Sementara itu kakak ipar yang mencabuli korban sudah melarikan diri. Sang kakak juga sudah tidak ada lagi di rumahnya. R tinggal sebatang kara. 

Masalah ini terdengar oleh AKRAP. Edi mengatakan, pihaknya lalu mendampingi korban dan membuat laporan ke polisi. Karena korban mengalami trauma berat. AKRAP merujuk korban ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center di Bandar Lampung. Setelah menjalani pemulihan psikologis, R kini dibawa ke sebuah sekolah di Lampung Timur

ARKAP mencatat sepanjang 2021, telah terjadi 60 kasus kekerasan seksual di Lampung Timur. Rincian 52 kasus kekerasan dialami oleh anak dan 8 kasus dialami perempuan dewasa.

Menurut Edi kasus kekerasan terhadap anak yang didampingi oleh AKRAP, banyak didominasi karena adanya hubungan antara korban dan pelaku sebagai teman dekat. Mirisnya korban dan pelaku bahkan masih ada ikatan saudara.

Baca Juga: Tak Ada Sopir Ambulans Siaga di Puskesmas Pasir Sakti, Nyawa Siswi SMA tak Tertolong

Data dari kepolisian Polres Lampung Timur, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Lampung Timur telah menangani perkara 16 kasus pencabulan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah melalui PPA Bripka Arif Darmawan mengatakan terhitung dari Januari hingga September 2021, 16 perempuan menjadi korban kekerasan seks dan ironisnya rata rata korban masih dibawah umur (anak).

"Ada 16 kasus yang sudah kami tangani soal kekerasan seks terhadap anak dan perempuan, sementara untuk Oktober hingga Desember belum kami data," kata Bripka Arif Darmawan.

Kontributor: Agus Susanto

Baca Juga: Diduga Cabuli Belasan Muridnya, Guru Ngaji di Depok Ditangkap Polisi

Load More