Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Desember 2021 | 10:08 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. Remaja Putri di Lampung Timur dicabuli kakak iparnya. [Suara.com/Rochmat]

SuaraLampung.id - Nasib malang dialami remaja putri asa Lampung Timur inisial R. Di usianya yang masih 11 tahun, R sudah mengalami kepahitan hidup. R diperkosa oleh kakak ipar lalu dicampakkan orang tuanya sendiri. 

Yayasan Advokasi kelompok rentan Anak dan perempuan (AKRAP) membantu R yang kini hidup sebatang kara. Ketua AKRAP Edi Arsadad mengatakan, R kini dalam pendampingan AKRAP. 

Edi menceritakan, R berasal dari keluarga tak utuh alias orang tuanya bercerai. Ibunya pergi menetap di Tulang Bawang dan telah menikah lagi. Sementara sang ayah masih berada di Lampung Timur. 

Sejak orang tuanya bercerai, R ikut kakak perempuannya yang telah menikah. Bukan mendapat ketenangan hidup, di sinilah nasib buruk R dimulai. 

Baca Juga: Tak Ada Sopir Ambulans Siaga di Puskesmas Pasir Sakti, Nyawa Siswi SMA tak Tertolong

Ketika usianya masih 6 tahun, R diajak kakak iparnya ke kebun sawit. Di sanalah, R diperkosa kakak iparnya. Perbuatan ini terjadi terus menerus sampai R berusia 11 tahun. 

"R memang sejak usia 6 tahun sudah ditinggal orang tua nya karena persoalan keluarga sehingga terjadi perceraian. Lalu R diasuh kakak perempuannya. Kakak iparnya sendiri yang telah mencabuli R dari usia 6 tahun," cerita Edi, Senin (13/12/2021).

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah R berani cerita ke salah satu kerabatnya. R mengaku telah dicabuli kakak iparnya sejak usia 6 tahun. 

Kerabatnya ini kemudian menceritakan apa yang dialami R ke ayah R. Bukannya marah kepada mantunya, ayah R malah emosi dengan R yang menceritakan hal itu ke orang lain. 

Ayah R meminta agar masalah ini tidak dilaporkan ke polisi. "Info yang kami dapat, ayah R tidak mau rumah tangga anaknya hancur jika sampai lapor polisi," ujar Edi. 

Baca Juga: Diduga Cabuli Belasan Muridnya, Guru Ngaji di Depok Ditangkap Polisi

Ayah R juga tidak mau menampung R. Bahkan ayahnya membuang semua pakaian R dari dalam rumah. Kerabat korban lalu berinisiatif membawa R pergi dan menampungnya. 

Sementara itu kakak ipar yang mencabuli korban sudah melarikan diri. Sang kakak juga sudah tidak ada lagi di rumahnya. R tinggal sebatang kara. 

Masalah ini terdengar oleh AKRAP. Edi mengatakan, pihaknya lalu mendampingi korban dan membuat laporan ke polisi. Karena korban mengalami trauma berat. AKRAP merujuk korban ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center di Bandar Lampung. Setelah menjalani pemulihan psikologis, R kini dibawa ke sebuah sekolah di Lampung Timur. 

ARKAP mencatat sepanjang 2021, telah terjadi 60 kasus kekerasan seksual di Lampung Timur. Rincian 52 kasus kekerasan dialami oleh anak dan 8 kasus dialami perempuan dewasa.

Menurut Edi kasus kekerasan terhadap anak yang didampingi oleh AKRAP, banyak didominasi karena adanya hubungan antara korban dan pelaku sebagai teman dekat. Mirisnya korban dan pelaku bahkan masih ada ikatan saudara.

Data dari kepolisian Polres Lampung Timur, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Lampung Timur telah menangani perkara 16 kasus pencabulan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah melalui PPA Bripka Arif Darmawan mengatakan terhitung dari Januari hingga September 2021, 16 perempuan menjadi korban kekerasan seks dan ironisnya rata rata korban masih dibawah umur (anak).

"Ada 16 kasus yang sudah kami tangani soal kekerasan seks terhadap anak dan perempuan, sementara untuk Oktober hingga Desember belum kami data," kata Bripka Arif Darmawan.

Kontributor: Agus Susanto

Load More