SuaraLampung.id - Izin mendirikan bangunan (IMB) akan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menyatakan untuk mendirikan bangunan tidak menggunakan IMB tapi PBG.
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Plt Kepala DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan bahwa ke depan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar masyarakat dapat memperoleh perizinan mendirikan bangunan.
Dia menjelaskan bahwa PBG merupakan perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan dua hal. Pertama membangun bangunan baru, dan kedua mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
"Aplikasi ini sudah disiapkan, tapi belum bisa digunakan, karena pemerintah pusat masih harus penyiapan database. Kalau didaerah, kami harus siapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi PBG," kata dia, Senin (13/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep draf yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna menjadi Perda. Sehingga pada tahun 2022 perda retribusi PBG dapat diterapkan.
"Perdanya ya tentang retribusi PBG. Kalau formulasi rumusan perhitungan retribusi PBG sudah ditetapkan melalui PP 16 itu, sehingga seluruh kabupaten dan kota wajib mengadopsi formulasi rumusan perhitungan PBG," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa apabila nanti ada masyarakat yang ingin membuat bangunan maka mereka harus mendaftar dan registrasi guna mendapatkan SIMBG, kemudian pemohon hanya tinggal memasukkan data-data yang diminta.
Baca Juga: Gadis ABG Bandar Lampung Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pembunuhan Teman Korban
"Setelah semua persyarat terisi maka akan masuk ke akun organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yakni Dinas Pemukiman (Disperkim) untuk bangunan yang sederhana. Namun bila bangunannya besar maka penanganannya akan dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar di SIMBG," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
Terkini
-
Armada Ditpolairud Polda Lampung Diterjunkan Lacak 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
-
SAR Lampung Terjunkan 17 Personel Bantu Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
Gunung Anak Krakatau Kembali Bergejolak, Sekolah Daring di Lampung Dilanjutkan
-
Kualitas Udara Membaik, Lampung Akhiri Pembelajaran Daring Akibat Erupsi Krakatau
-
Kasus ISPA di Bandar Lampung Melonjak Seiring Hujan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau