SuaraLampung.id - Izin mendirikan bangunan (IMB) akan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menyatakan untuk mendirikan bangunan tidak menggunakan IMB tapi PBG.
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Plt Kepala DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan bahwa ke depan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar masyarakat dapat memperoleh perizinan mendirikan bangunan.
Dia menjelaskan bahwa PBG merupakan perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan dua hal. Pertama membangun bangunan baru, dan kedua mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
"Aplikasi ini sudah disiapkan, tapi belum bisa digunakan, karena pemerintah pusat masih harus penyiapan database. Kalau didaerah, kami harus siapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi PBG," kata dia, Senin (13/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep draf yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna menjadi Perda. Sehingga pada tahun 2022 perda retribusi PBG dapat diterapkan.
"Perdanya ya tentang retribusi PBG. Kalau formulasi rumusan perhitungan retribusi PBG sudah ditetapkan melalui PP 16 itu, sehingga seluruh kabupaten dan kota wajib mengadopsi formulasi rumusan perhitungan PBG," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa apabila nanti ada masyarakat yang ingin membuat bangunan maka mereka harus mendaftar dan registrasi guna mendapatkan SIMBG, kemudian pemohon hanya tinggal memasukkan data-data yang diminta.
Baca Juga: Gadis ABG Bandar Lampung Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pembunuhan Teman Korban
"Setelah semua persyarat terisi maka akan masuk ke akun organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yakni Dinas Pemukiman (Disperkim) untuk bangunan yang sederhana. Namun bila bangunannya besar maka penanganannya akan dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar di SIMBG," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru