SuaraLampung.id - Izin mendirikan bangunan (IMB) akan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menyatakan untuk mendirikan bangunan tidak menggunakan IMB tapi PBG.
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Plt Kepala DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan bahwa ke depan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar masyarakat dapat memperoleh perizinan mendirikan bangunan.
Dia menjelaskan bahwa PBG merupakan perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan dua hal. Pertama membangun bangunan baru, dan kedua mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
"Aplikasi ini sudah disiapkan, tapi belum bisa digunakan, karena pemerintah pusat masih harus penyiapan database. Kalau didaerah, kami harus siapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi PBG," kata dia, Senin (13/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep draf yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna menjadi Perda. Sehingga pada tahun 2022 perda retribusi PBG dapat diterapkan.
"Perdanya ya tentang retribusi PBG. Kalau formulasi rumusan perhitungan retribusi PBG sudah ditetapkan melalui PP 16 itu, sehingga seluruh kabupaten dan kota wajib mengadopsi formulasi rumusan perhitungan PBG," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa apabila nanti ada masyarakat yang ingin membuat bangunan maka mereka harus mendaftar dan registrasi guna mendapatkan SIMBG, kemudian pemohon hanya tinggal memasukkan data-data yang diminta.
Baca Juga: Gadis ABG Bandar Lampung Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pembunuhan Teman Korban
"Setelah semua persyarat terisi maka akan masuk ke akun organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yakni Dinas Pemukiman (Disperkim) untuk bangunan yang sederhana. Namun bila bangunannya besar maka penanganannya akan dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar di SIMBG," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Bandar Lampung: Selasa 3 Maret 2026, Waktu Salat dan Doa Berbuka
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
BRI Ambil Peran dalam Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi Terbongkar di Bakauheni, Ribuan Burung Diamankan Petugas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Senin 2 Maret 2026: Catat Jam Maghribnya