SuaraLampung.id - Izin mendirikan bangunan (IMB) akan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menyatakan untuk mendirikan bangunan tidak menggunakan IMB tapi PBG.
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Plt Kepala DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan bahwa ke depan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar masyarakat dapat memperoleh perizinan mendirikan bangunan.
Baca Juga: Gadis ABG Bandar Lampung Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pembunuhan Teman Korban
Dia menjelaskan bahwa PBG merupakan perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan dua hal. Pertama membangun bangunan baru, dan kedua mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
"Aplikasi ini sudah disiapkan, tapi belum bisa digunakan, karena pemerintah pusat masih harus penyiapan database. Kalau didaerah, kami harus siapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi PBG," kata dia, Senin (13/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep draf yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna menjadi Perda. Sehingga pada tahun 2022 perda retribusi PBG dapat diterapkan.
"Perdanya ya tentang retribusi PBG. Kalau formulasi rumusan perhitungan retribusi PBG sudah ditetapkan melalui PP 16 itu, sehingga seluruh kabupaten dan kota wajib mengadopsi formulasi rumusan perhitungan PBG," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa apabila nanti ada masyarakat yang ingin membuat bangunan maka mereka harus mendaftar dan registrasi guna mendapatkan SIMBG, kemudian pemohon hanya tinggal memasukkan data-data yang diminta.
Baca Juga: Malang, Siswi SMKN di Bandar Lampung Diperkosa Sopir Angkot dan Pamannya Sendiri
"Setelah semua persyarat terisi maka akan masuk ke akun organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yakni Dinas Pemukiman (Disperkim) untuk bangunan yang sederhana. Namun bila bangunannya besar maka penanganannya akan dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar di SIMBG," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Promo Spesial Grand Opening Depo Bangunan Khusus Nasabah BRI!
-
Impack Pratama Industri Kantongi Laba Rp397 Miliar
-
Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat
-
Jerit Nelayan di Proyek Kota Elite: Terhimpit Pembangunan, Terlilit Utang
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar