SuaraLampung.id - SN (15), siswi kelas 1 SMKN di Kota Bandar Lampung diperkosa oleh sopir angkot dan pamannya sendiri. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi namun belum para pelaku belum ditangkap.
Akhirnya, orang tua korban minta pendampingan dari komisi perlindungan (KPA) Kota Bandar Lampung agar terduga para pelaku bisa diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
SL(44), orang tua dari SN, mengatakan, terungkapnya pemerkosaan terhadap sang anak bermula adanya perubahan perilaku anaknya.
"Awalnya saya curiga, saya tanya anak saya dan anak saya itu ngaku diperkosa sama sopir angkot yang sering ia tumpangi ke sekolah berinisial IY, " kata SL, Senin (06/12/2021).
SN dikasih minuman yang rasanya asin oleh pelaku sehingga pelaku memperkosa siswi SMKN itu. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku.
"Begitu dia bangun pagi dalam kondisi telanjang bulat dan kasus itu sudah dilaporkan ke pihak Polsek Tanjungkarang Timur (TKT) pada akhir September 2021 tetapi belum diproses hukum, "jelasnya.
Dari pengakuan itu, terbongkar juga bahwa SN sering dicabuli pamannya atau adik ipar dari SL.
"Saya tanya terus sama anak saya itu dan akhirnya anak saya ngaku selain sering dicabuli sama sopir angkot, dia juga sering dicabuli oleh adek ipar, adik dari suami saya,"kata SL.
SL dicabuli pamannya sendiri sejak tamat SD ke SMP sampai di bangku SMKN.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Terkuak, Cerita Warga Soal Keseharian Ponpes Milik HW
"Kalau adek ipar saya ini nyabulin anak saya karena anak saya itu saya dititip di rumah pelaku karena saya kerja. Anak saya itu takut mau cerita bahwa dia sering dicabuli karena pelaku selalu ngancam kalau cerita sama siapa siapa," jelasnya.
Dia menambahkan, atas pengakuan dari anaknya itu, dia lapor ke Polresta Bandar Lampung,kasus dugaan cabul yang dilakukan pelaku berinisial IW ke bagian perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.
Namun kasus ini juga belum diproses secara hukum juga sehingga dia melaporke KPA Kota Bandar Lampung untuk minta pendampingan.
"Saya selalu orang tua dari SN minta kepada pihak Polsek TKT dan Polresta Bandar Lampung, agar memproses kedua pelaku sesuai undang undang atau hukum yang berlaku. Supaya ada efek jera bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terutama,kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh anak saya ini, "ujarnya.
Ketua komisi perlindungan anak (KPA) Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengakui pihaknya melakukan pendampingan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh SN.
"Iya benar kita dari KPA Kota Bandar Lampung melakukan pendampingan, kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap korban SN," kata Ahmad Apriliandi Passa, Senin (06/12/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung
-
673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi
-
Pemkot Bandar Lampung Sambut Baik Rencana Guru PPPK Ditarik ke Pusat
-
Benteng Terakhir Sukorahayu: Saat Petani Ikhlas Kehilangan Sawah Demi Damai dengan Gajah