Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Desember 2021 | 20:17 WIB
Ilustrasi Jumpa pers Muktamar NU di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Gugatan terhadap Rais Aam PBNU KH MIftachul Akhyar belum dicabut di PN Tanjungkarang. [Dok. Umay/Suara.com]

Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.

LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. (ANTARA)

Load More