SuaraLampung.id - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP Kabupaten Lampung Tengah Suhendra Agusyadi (41) ditangkap aparat Polda Lampung karena terlibat perampokan truk. Suhendra ditangkap bersama lima tersangka lain.
Lima tersangka lain yang ditangkap Polda Lampung yaitu K, (47) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah; JH (63) warga Kedaton, Kota Bandar Lampung; AA (60) warga Anak Tuha, Lampung Tengah; A (38) warga Tanjung Sari, Lampung Selatan dan KT (46) warga Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, oknum PNS dan lima rekannya ini merampok di Dusun Suka Bandung, Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan, pada Senin (8/12/2021).
"Anggota melakukan penyelidikan menangkap satu orang tersangka berinisial K. Selanjutnya dilakukan pengembangan di lapangan, ditangkap lima tersangka lainnya," kata Hamid Andri Soemantri dalam konferensi pers, Rabu (08/12/2021).
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Muktamar ke-34 NU di Lampung Dimulai 23 Desember 2021
Modus komplotan perampok ini yaitu memesan pasir kepada korban, dan meminta kirim barang ke lokasi yang ditentukan. Yang bertugas mencari korban adalah Suhendra, oknum PNS. Suhendra pura-pura memesan pasir ke korban. Ia lalu menjemput korban dan membawa ke lokasi yang ditentukan.
"Ketika tiba di lokasi yang ditentukan, korban bernama Agung, langsung ditodong menggunakan senjata tajam oleh tersangka K dan tersangka JH. Korban diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban lalu dibuang di pinggir jalan. Para pelaku langsung mambawa kabur kendaraan truk milik korban," jelasnya.
Truk itu lalu dijual seharga Rp 50 juta ke luar Pulau Sumatera. Uang hasil penjualan dibagi-bagi dan digunakan para tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Dari penangkapan komplotan perampok itu, polisi menyita barang bukti di antaranya satu sepeda motor, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, dua unit handphone, uang tunai Rp 30 juta dan satu buah lakban yang digunakan oleh para tersangka untuk mengikat korban.
"Barang bukti berupa mobil truk masih dalam pencarian oleh anggota karena dijual di luar Sumatera. Terhadap enam tersangka di jerat pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun penjara, " ujarnya.
Baca Juga: Muktamar ke-34 NU di Lampung Digelar 23-25 Desember 2021
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Ini Cewek yang Bilang Satpam Jelek dan Hina Pemotor, Endingnya Diarak Mahasiswa
-
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
NU Lampung Serukan Persatuan Pasca Pilkada 2024: Jangan Terprovokasi!
-
Pj Gubernur: Lampung Butuh Rumah Sakit Khusus
-
Timses Mirza-Jihan Minta Maaf Usai Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024 Versi Hitung Cepat
-
Tertimbun Longsor, Penambang Pasir Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Seputih
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi