SuaraLampung.id - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP Kabupaten Lampung Tengah Suhendra Agusyadi (41) ditangkap aparat Polda Lampung karena terlibat perampokan truk. Suhendra ditangkap bersama lima tersangka lain.
Lima tersangka lain yang ditangkap Polda Lampung yaitu K, (47) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah; JH (63) warga Kedaton, Kota Bandar Lampung; AA (60) warga Anak Tuha, Lampung Tengah; A (38) warga Tanjung Sari, Lampung Selatan dan KT (46) warga Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, oknum PNS dan lima rekannya ini merampok di Dusun Suka Bandung, Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan, pada Senin (8/12/2021).
"Anggota melakukan penyelidikan menangkap satu orang tersangka berinisial K. Selanjutnya dilakukan pengembangan di lapangan, ditangkap lima tersangka lainnya," kata Hamid Andri Soemantri dalam konferensi pers, Rabu (08/12/2021).
Modus komplotan perampok ini yaitu memesan pasir kepada korban, dan meminta kirim barang ke lokasi yang ditentukan. Yang bertugas mencari korban adalah Suhendra, oknum PNS. Suhendra pura-pura memesan pasir ke korban. Ia lalu menjemput korban dan membawa ke lokasi yang ditentukan.
"Ketika tiba di lokasi yang ditentukan, korban bernama Agung, langsung ditodong menggunakan senjata tajam oleh tersangka K dan tersangka JH. Korban diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban lalu dibuang di pinggir jalan. Para pelaku langsung mambawa kabur kendaraan truk milik korban," jelasnya.
Truk itu lalu dijual seharga Rp 50 juta ke luar Pulau Sumatera. Uang hasil penjualan dibagi-bagi dan digunakan para tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Dari penangkapan komplotan perampok itu, polisi menyita barang bukti di antaranya satu sepeda motor, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, dua unit handphone, uang tunai Rp 30 juta dan satu buah lakban yang digunakan oleh para tersangka untuk mengikat korban.
"Barang bukti berupa mobil truk masih dalam pencarian oleh anggota karena dijual di luar Sumatera. Terhadap enam tersangka di jerat pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun penjara, " ujarnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Muktamar ke-34 NU di Lampung Dimulai 23 Desember 2021
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sebar Video Asusila untuk Teror Pacar di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun di Tubaba Diciduk Polisi
-
Petaka Aksi Standing Motor di Pringsewu: Honda Supra Hantam Pajero, 2 Pemuda Tewas Terpental
-
Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
-
BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya