SuaraLampung.id - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP Kabupaten Lampung Tengah Suhendra Agusyadi (41) ditangkap aparat Polda Lampung karena terlibat perampokan truk. Suhendra ditangkap bersama lima tersangka lain.
Lima tersangka lain yang ditangkap Polda Lampung yaitu K, (47) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah; JH (63) warga Kedaton, Kota Bandar Lampung; AA (60) warga Anak Tuha, Lampung Tengah; A (38) warga Tanjung Sari, Lampung Selatan dan KT (46) warga Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, oknum PNS dan lima rekannya ini merampok di Dusun Suka Bandung, Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan, pada Senin (8/12/2021).
"Anggota melakukan penyelidikan menangkap satu orang tersangka berinisial K. Selanjutnya dilakukan pengembangan di lapangan, ditangkap lima tersangka lainnya," kata Hamid Andri Soemantri dalam konferensi pers, Rabu (08/12/2021).
Modus komplotan perampok ini yaitu memesan pasir kepada korban, dan meminta kirim barang ke lokasi yang ditentukan. Yang bertugas mencari korban adalah Suhendra, oknum PNS. Suhendra pura-pura memesan pasir ke korban. Ia lalu menjemput korban dan membawa ke lokasi yang ditentukan.
"Ketika tiba di lokasi yang ditentukan, korban bernama Agung, langsung ditodong menggunakan senjata tajam oleh tersangka K dan tersangka JH. Korban diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban lalu dibuang di pinggir jalan. Para pelaku langsung mambawa kabur kendaraan truk milik korban," jelasnya.
Truk itu lalu dijual seharga Rp 50 juta ke luar Pulau Sumatera. Uang hasil penjualan dibagi-bagi dan digunakan para tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Dari penangkapan komplotan perampok itu, polisi menyita barang bukti di antaranya satu sepeda motor, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, dua unit handphone, uang tunai Rp 30 juta dan satu buah lakban yang digunakan oleh para tersangka untuk mengikat korban.
"Barang bukti berupa mobil truk masih dalam pencarian oleh anggota karena dijual di luar Sumatera. Terhadap enam tersangka di jerat pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun penjara, " ujarnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Muktamar ke-34 NU di Lampung Dimulai 23 Desember 2021
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei
-
Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng
-
Sinyal Positif Pariwisata Lampung: Lebih dari 113 Ribu Tamu Serbu Hotel Sepanjang Mei
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen