SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan kembali menggusur pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bukittinggi, Tanjungkarang Pusat.
Sebelumnya Pemkot Bandar Lampung gagal menggusur para PKL di Jalan Bukittinggi karena adanya perlawanan dari para PKL. Kali ini Pemkot Bandar Lampung kembali akan menggusur para PKL di Jalan Bukittinggi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas penanganan PKL tersebut.
Nantinya Pemkot Bandar Lampung akan mengambil sejumlah langkah, untuk memindahkan PKL di Jalan Bukit Tinggi dan lainnya.
"Kami akan ambil langkah tegas, untuk bisa memindahkan PKL di ruas bahu jalan, agar bisa dipindahkan ke lantai dua Pasar Bambu Kuning. Untuk kesiapan lapak para pedagang, ini sudah memadai dan cukup baik, karena kesesuaian yang dilakukan sudah sesuai prosedur," kata Sukarma Wijaya, Selasa (7/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya Pemkot Bandar Lampung masih akan meminta petunjuk dari pimpinan (wali kota), untuk waktu pelaksanaan pembongkaran. Dalam pembongkaran dan penataan, Pemkot Bandar Lampung tentunya sangat berhati-hati, dengan mengedepankan humanis dan tidak melanggar perikemanusiaan.
"Untuk beberapa permintaan para pedagang, sudah dilakukan pembicaraan dengan pengembang dan mereka menyanggupinya. Hamparan dan kios sudah ada, akses jalan masuknya sudah langsung di depan eskalator, dan kios digratiskan enam bulan," ujar Sukarma Wijaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pedagangan Bandar Lampung Wilson Faisol menjelaskan, pihaknya tegas tidak akan melakukan negosiasi dan sosialisasi lagi ke para pedagang.
"Sudah tujuh kali pertemuan negosiasi, dari 46 pedagang di sana, yang sudah pindah ada 10 dan tiga rencananya akan membongkar kiosnya sendiri," jelas Wilson Faisol.
Baca Juga: Relokasi ke Tempat Baru, Lapak PKL Malioboro Digratiskan
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang