SuaraLampung.id - Mantan Pj Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo, Rawajitu Selatan inisial SI (44) menjadi tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 285,3 juta. Penyidikan kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Pj Kepala Kampung Hargo Mulyo sudah rampung.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tulang Bawang telah melimpahkan berkas kasus mantan Pj Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kamis (2/12/20210.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, berkas terhadap pria berstatus aparatur sipil negara (ASN) asal Agung Jaya, Banjar Margo, Tulang Bawang dinyatakan lengkap (P21).
"Korupsi yang dilakukan SI ini, berupa pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa tahun 2019, saat ia menjadi Pj Kakam Hargo Mulyo," kata AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Korupsi Bansos Jadi Ide Ernest Prakasa Cetuskan Film Teka Teki Tika
Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), pekerjaan pembangunan gedung dan sarana olahraga ini, dikerjakan oleh pemerintah kampung. Ada pun pekerjaannya ini, aslinya dengan memberdayakan masyarakat sekitar.
"Namun pada pelaksanaannya, proyek ini dikerjakan pihak ke tiga yakni CV. Tunas Abadi, yang mengakibatkan terjadinya mark up anggaran. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Tulang Bawang, dampak penyimpangan dalam kegiatan proyek ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp285,3 juta," ujar Wido Dwi Arifiya Zaen.
Saat tersangka menjadi Pj. Kakam Hargo Mulyo, untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan APBKampung Hargo Mulyo TA 2019, sampai dengan saat ini belum selesai dibuat.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Diduga Berkomunikasi dengan Penyuap AKP Robin, Pimpinan KPK Lili Dilaporkan ke Kejagung
Berita Terkait
-
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Bersih-Bersih Polri! 7 Anggota Polres Mesuji Diberhentikan Tidak dengan Hormat
-
Kota Metro Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI
-
Gajah Liar Obrak-Abrik Makam di Lampung Barat, Warga Geger
-
Bansos Lampung Ditunda Jelang Pilkada 2024, Antisipasi Politisasi Bantuan?
-
Buron Pengeroyok Hingga Tewas di Acara Organ Tunggal di Metro Tertangkap di Sumsel