SuaraLampung.id - Mantan Pj Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo, Rawajitu Selatan inisial SI (44) menjadi tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 285,3 juta. Penyidikan kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Pj Kepala Kampung Hargo Mulyo sudah rampung.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tulang Bawang telah melimpahkan berkas kasus mantan Pj Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kamis (2/12/20210.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, berkas terhadap pria berstatus aparatur sipil negara (ASN) asal Agung Jaya, Banjar Margo, Tulang Bawang dinyatakan lengkap (P21).
"Korupsi yang dilakukan SI ini, berupa pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa tahun 2019, saat ia menjadi Pj Kakam Hargo Mulyo," kata AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), pekerjaan pembangunan gedung dan sarana olahraga ini, dikerjakan oleh pemerintah kampung. Ada pun pekerjaannya ini, aslinya dengan memberdayakan masyarakat sekitar.
"Namun pada pelaksanaannya, proyek ini dikerjakan pihak ke tiga yakni CV. Tunas Abadi, yang mengakibatkan terjadinya mark up anggaran. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Tulang Bawang, dampak penyimpangan dalam kegiatan proyek ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp285,3 juta," ujar Wido Dwi Arifiya Zaen.
Saat tersangka menjadi Pj. Kakam Hargo Mulyo, untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan APBKampung Hargo Mulyo TA 2019, sampai dengan saat ini belum selesai dibuat.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Korupsi Bansos Jadi Ide Ernest Prakasa Cetuskan Film Teka Teki Tika
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026