SuaraLampung.id - Putusan majelis hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Cipta Kerja dengan memberi tenggat waktu 2 tahun menuai pro kontra.
Padahal dalam putusannya majelis hakim MK secara jelas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Cipta Kerja cacat formil.
Hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan majelis hakim MK memiliki berbagai pertimbangan untuk tidak membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak meskipun telah dinyatakan cacat formil.
“Mahkamah Konstitusi punya pertimbangan sendiri. Jangan mendadaklah. Harus ada peralihan, harus ada transisi, dan sebagainya. Kalau ada orang berdebat, ya silakanlah,” kata dia, ketika menjadi pemberi materi dalam kuliah umum bertajuk “Peran dan Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dan dipantau dari Jakarta, Jumat (3/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Menaker: Pengambilan Kebijakan Soal Pengupahan sesuai dengan Mandat UU Cipta Kerja
Berdasarkan paparan dia, membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak, dalam hal ini setelah menemukan adanya cacat dalam proses pembentukan, dapat memberi implikasi yang begitu besar bagi tatanan hukum di Indonesia.
UU Cipta Kerja telah memiliki berbagai peraturan turunan yang berlaku dan menjadi acuan bagi nyaris seluruh elemen masyarakat.
Berdasarkan konstitusi, kata dia, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak berdasarkan pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak memenuhi azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, serta norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan dan pergantian ketika melalui tahap perundangan.
“Satu saja terbukti, itu cacat formil. Ini sudah empat. Agak berat nich kerja pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang ini, karena dia harus mengoreksi empat yang dinyatakan keliru oleh Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu selama dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Perbaikan tersebut tidak hanya dengan melakukan revisi terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi juga dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih tinggi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut UU Ciptaker Masih Berlaku Meski MK Nyatakan Inkonstitusional
“Nanti khan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan diperbaiki, bisa juga di dalam undang-undang itu dijelaskan bagaimana partisipasi publik itu dilaksanakan,” ujar dia.
Ia juga menjelaskan bahwa, di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat signal implisit untuk para pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, agar kembali melihat substansi dari undang-undang tersebut.
“Kami (majelis hakim) berharap, pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, bisa tenang-tenang membaca putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya diberi waktu yang cukup,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
-
Dear Pak Prabowo! Ekonomi RI Tak Menggembirakan, Rakyat Tak Pegang Duit
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila