SuaraLampung.id - Seorang pria inisial RB menyerahkan diri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). RB mengaku sebagai pembunuh ibu dan anak yang jenazahnya dibuang di lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, di Kelurahan Penkase, Kota Kupang.
Biar pun RB sudah mengakui perbuatannya sebagai pelaku pembunuhan ibu dan anak, penyidik Polda NTT tidak mau percaya begitu saja. Polisi belum menetapkan RB sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah mengaku bahwa dia yang melakukan perbuatan tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dikubur di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo di Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara terhadap RB yang pada Kamis (2/12/2021) pukul 12.00 WITA. Pelaku menyerahkan diri ke Polda NTT dalam kasus penemuan jenazah ibu dan bayi tersebut.
Namun kata Eko walaupun RB telah mengaku bahwa dialah pelaku pembunuhan terhadap mantan pacar dan ayah biologis dari bayi yang dibunuh tersebut, tetapi polisi tidak bisa langsung menetapkan RB langsung sebagai tersangka.
"Kita tidak bisa langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita masih selidiki lebih jauh lagi," ungkap dia yang ditemani oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya.
Ia mengatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap motif dibalik kasus meninggalnya dua korban ibu dan anak itu.
Disamping itu juga penyelidikan lanjutan akan terus dilakukan untuk mencari tahu bukti-bukti baru dari kasus tersebut.
Sebelumnya RB diantar oleh keluarganya ke Polda NTT untuk menyerahkan diri dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Balasan Setimpal Pembunuh Driver Ojol Di Medan, Tewas Ditembak Polisi
Kasus ini mulai terungkap setelah Polres Kupang Kota berhasil mengungkap identitas jenazah dari seorang wanita dan bayi yang ditemukan terkubur dengan balutan kantong kresek di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu.
Korban perempuan bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) yang berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Astri sendiri adalah mantan pacar dari RB yang telah menjalin hubungan sejak masih di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang. Tetapi dalam perjalanan hubungan mereka kandas.
RB pun mempunyai pasangan baru kemudian menikah dan memiliki anak. Tetapi secara diam-diam RB diketahui kembali menjalin hubungan dengan Astri yang kemudian berujung pada Astri Hamil dan melahirkan Lael anak yang dibunuhnya setelah berusia satu tahun. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru
-
APBD Perubahan Lampung 2025 Disahkan: Rp160 Miliar dari Makan Gratis hingga Jalan Mulus