SuaraLampung.id - Sidang perkara terorisme dengan terdakwa Munarman ditunda. Pihak Munarman mengajukan permohonan agar sidang digelar secara tatap muka.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan memusyawarahkan terkait permohonan terdakwa Munarman eks Sekretaris Front Pembela Islam tentang kepastian sidang berikutnya tatap muka atau online.
"Munarman dan penasihat hukumnya keberatan sidang dilakukan secara online," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal di Jakarta, Rabu (1/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Atas keberatan tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyarankan pihak terkait untuk membuat permohonan dan telah diajukan.
Dari permohonan yang disampaikan tersebut, majelis akan memusyawarahkan apakah sidang berikutnya disetujui secara tatap muka atau tetap digelar secara virtual.
Perlu diketahui, kata dia, setelah sidang perkara Nomor 925 atas nama Munarman digelar, Majelis Hakim PN Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara Nomor 949 dan 950 dengan tiga orang terdakwa yang masih berkaitan kasus Munarman.
"Kasus ini saling berkaitan. Empat terdakwa dan tiga berkas," ujarnya.
Khusus perkara 949 dan 950 para terdakwa setuju sidang dilanjutkan atau digelar dengan mekanisme virtual. Minggu depan (8/12/2021) agenda sidang untuk dua perkara itu beragendakan pemeriksaan saksi.
"Perkara ini berkaitan dengan perkara Munarman," ujarnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Munarman: Fitnah Besar Ke Diri Saya
Ia menjelaskan pelaksanaan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman yang digelar secara online dikarenakan situasi pandemi COVID-19.
Untuk mengatasi kerumunan dan bahaya penyebaran COVID-19, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang pada intinya menyebutkan sidang digelar secara virtual.
"Sejak masa pandem COVID-19, sekitar 90 persen penanganan perkara itu dilakukan secara online, termasuk sidang terorisme," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok