SuaraLampung.id - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan sebagai justice collaborator (JC).
Pengajuan Robin Stepanus Pattuju sebagai justice collaborator (JC) ini dilakukan saat menjadi saksi terdakwa Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/11/2021).
KPK masih menganalisis permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Prinsipnya, permohonan JC (justice collaborator) merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan. Selanjutnya, tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/11/2021) dikutip dari ANTARA.
"Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," tambah Ali.
Ketentuan untuk mendapat status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Syarat lain adalah Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud.
"Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," tambah Ali.
Baca Juga: Stepanus Robin Ajukan JC karena Ngaku Bersalah dan Bikin Malu, Begini Reaksi KPK
Menurut Ali, penilaian terhadap kapasitas dan sikap Robin selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan Tim Jaksa.
"Selanjutnya, Tim Jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," ungkap Ali.
Dalam sidang Robin mengaku menyesali perbuatannya.
"Sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak, saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," kata Robin dalam sidang pada Senin (22/11).
Selanjutnya pengacara Robin, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya mengajukan JC untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.
"Sebagaimana diketahui bahwa saksi M Syahrial dalam persidangan di bawah sumpah mengatakan bahwa Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar telah merekomendasikan pengacara bernama Arief Aceh kepada M Syarial. Saya memohon demi prinsip persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK khususnya untuk membuka aliran rekening bank yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arif ini dalam perkara-perkara lain," kata Tito dalam keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung
-
Heboh di Indekos Lampung, Pegawai Bank BUMN Dianiaya Hanya Gegara Speaker
-
5 Menu Sarapan Khas di Bandar Lampung untuk Awali Hari dengan Rasa Juara
-
Cek Fakta: TNI Tangkap Anggota KKB dan WNA Saat Operasi Penyisiran, Ini Faktanya!
-
15 Promo Permen & Cokelat Alfamart untuk Stok Camilan Awal Tahun, Harga Mulai Rp3.900