SuaraLampung.id - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan sebagai justice collaborator (JC).
Pengajuan Robin Stepanus Pattuju sebagai justice collaborator (JC) ini dilakukan saat menjadi saksi terdakwa Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/11/2021).
KPK masih menganalisis permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Prinsipnya, permohonan JC (justice collaborator) merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan. Selanjutnya, tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/11/2021) dikutip dari ANTARA.
"Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," tambah Ali.
Ketentuan untuk mendapat status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Syarat lain adalah Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud.
"Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," tambah Ali.
Baca Juga: Stepanus Robin Ajukan JC karena Ngaku Bersalah dan Bikin Malu, Begini Reaksi KPK
Menurut Ali, penilaian terhadap kapasitas dan sikap Robin selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan Tim Jaksa.
"Selanjutnya, Tim Jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," ungkap Ali.
Dalam sidang Robin mengaku menyesali perbuatannya.
"Sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak, saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," kata Robin dalam sidang pada Senin (22/11).
Selanjutnya pengacara Robin, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya mengajukan JC untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.
"Sebagaimana diketahui bahwa saksi M Syahrial dalam persidangan di bawah sumpah mengatakan bahwa Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar telah merekomendasikan pengacara bernama Arief Aceh kepada M Syarial. Saya memohon demi prinsip persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK khususnya untuk membuka aliran rekening bank yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arif ini dalam perkara-perkara lain," kata Tito dalam keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Promo Domino's Pizza: Diskon 45 Persen 1 Large Pizza Volcano Cheese Plus Martabak Pizza
-
Superindo Gelar Promo Pesta Daging Rendang, Borong Sepuasnya Hanya 4 Hari
-
Belanja Hemat Kebutuhan Si Kecil di Alfamart: Diskon Hingga 40 Persen dan Gratis Ongkir Sepuasnya!
-
Promo Minyak Goreng Indomaret 2-8 Oktober 2025: Bikin Masakan Makin Favorit Keluarga
-
Jalan Lampung Rusak: DPRD Tagih Tanggung Jawab Perusahaan Bukan Cuma CSR