SuaraLampung.id - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhkan sanksi ringan karena terbukti melanggar etik.
Dua pegawai KPK yang dikenai sanksi ringan ialah Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan KPK Juliharto.
Dua pegawai KPK ini dijatuhi hukuman karena ditemukan adanya selisih kas sejumlah Rp 33.437.894 dalam laporan keuangan KPK semester I tahun 2020.
"Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang juga sebagai Ketua Majelis Etik saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (23/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Abertina menyatakan terperiksa I Arif Waluyo dan terperiksa II Juliharto terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajibannya membimbing insan KPK dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas secara akuntabel dan tuntas sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Adapun hal memberatkan, yaitu para terperiksa yang memegang jabatan struktural seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku KPK minimal di unit atau satuan kerjanya.
Sedangkan hal meringankan, yakni para terperiksa menyadari akan kekeliruannya dan akan memperbaiki di kemudian hari dan para terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan terperiksa I atas nama Arif Waluyo selaku Kepala Biro Keuangan dan terperiksa II Juliharto selaku Plt Kepala Bagian Perbendaharaan secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Bendahara Penerimaan.
Namun, Arif Waluyo belum memiliki program pembinaan bagi para bendahara dan Juliharto juga belum memiliki program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara tersebut.
Baca Juga: Sidang Dewas: 2 Pejabat KPK Tak Becus Bina Bawahan, Sanksinya Minta Maaf Secara Tertutup
Haris menjelaskan pada 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan terdapat selisih kas sejumlah Rp 33.437.894.
"Di dalam laporan tersebut, juga memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan UP (uang persediaan) dapat dilaksanakan dengan baik dan "revolving" uang persediaan tidak terhambat sehingga uang pajak dan LS (pembayaran langsung) bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka/persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Haris menyatakan Aries Ricardo Sinaga pernah menyampaikan kepada Arif Waluyo untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2.
"Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh terlapor I Arif Waluyo dengan alasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab saudara Aries Ricardo Sinaga. Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku," ucap Haris.
Ia mengatakan untuk menindaklanjuti penyelesaian atas laporan manajemen terkait hasil tinjauan Laporan Keuangan KPK Semester I TA 2020, Sekjen KPK menerbitkan surat tugas yang berlaku sejak 28 September 2020 sampai dengan 5 Oktober 2020 yang menunjuk Juliharto sebagai ketua tim atau tim "task force".
Adapun tugasnya, yaitu memberikan arahan kepada para anggota untuk melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi pembukuan BPP Penindakan 1 dan 2 serta melapor hasil verifikasi dan rekonsiliasi kepala Kepala Biro Perencanaan Keuangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal
-
Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander
-
Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni
-
Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api
-
Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru