Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 November 2021 | 12:48 WIB
Ilustrasi Azis Syamsuddin. KPK periksa karyawan swasta sebagai saksi kasus suap Azis Syamsuddin. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

SuaraLampung.id - KPK kembali memeriksa saksi untuk kasus suap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat (19/11/2021).

Kali ini saksi yang diperiksa untuk perkara suap Azis Syamsuddin ialah seorang karyawan swasta bernama Tri Rosmayanti.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/11/2021) dikutip dari ANTARA.

KPK telah mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Dua Penyuap Bupati HSU Abdul Wahid Segera Diadili di PN Tipikor Banjarmasin

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Syamsuddin menghubungi penyidik KPK saat itu, Stepanus Robin Pattuju, dan meminta tolong mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado yang penyelidikan kasusnya tengah dilakukan KPK.

Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Selanjutnya, Pattuju menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara itu.

KPK menduga pemberian uang dari Syamsuddin kepada Pattuju dan Husain yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar. (ANTARA)

Baca Juga: Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Karyawati Swasta Tri Rosmayanti

Load More