Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 November 2021 | 09:47 WIB
Nirina Zubir saat walk out di acara TV One. [YouTube]

Hal tersebut membuat Nirina Zubir murka hingga memutuskan untuk pergi di tengah acara berlangsung.

"Gini saya kecewa sekali dengan TV One, karena saya sudah memberikan waktu untuk klarifikasi, untuk bicara kepada BPN," ujar Nirina Zubir, dikutip BeritaHits.id.

"Saya tidak diberitahu bahwa ada pengacara yang baru, datang, kemudian mengambil waktu saya dan menjelaskan asal-asalan," lanjutnya.

Sontak, Nirina Zubir dan pengacaranya bergegas meninggalkan acara tersebut.

Baca Juga: Nirina Zubir Marah Besar saat Live di Stasiun TV Hadirkan Pengacara Tersangka Mafia Tanah

"Terima kasih TV One untuk memberikan waktu kepada orang-orang yang tidak layak ini. Terima kasih, mas silakan kalau mau ambil panggung, silakan," pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus mafia tanah ini bermula saat almarhumah ibunda Nirina Zubir meminta ART untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.

ART yang mendapatkan kepercayaan tersebut justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami.

Selain itu, aksinya tersebut dibantu notaris dan PPAT. Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.

Klarifikasi TV One

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Polisi Blokir Rekening Lima Tersangka

Menanggapi permasalahan tersebut, pihak TV One pun memberikan krafikasi dan surat terbuka.

Jakarta, 19 November 2021

Salam hormat,

Saya Eduardus Karel Dewanto, Penanggungjawab Program Apa Kabar Indonesia Malam dan Tim, menanggapi ketidaknyamanan Mbak Nirina Zubir, saat berdialog di tvOne dengan judul "Rumah Ditilap Mafia Tanah, Nirina Menggugat"

Berikut penjelasan kami :

1. Sama sekali tvOne tidak bermaksud menjebak, seperti disampaikan Mbak Nirina dengan menghadirkan pengacara tersangka Riri. Semata mata, kehadiran pengacara tersangka tersebut untuk memenuhi kaidah pemberitaan yang seimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Load More