SuaraLampung.id - Wacana hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.
Bagi Erasmus, hukuman pidana mati bukan merupakan pilihan yang tepat untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi.
“Tidak ada satu pun bukti secara ilmiah yang menunjukkan bahwa eksekusi mati akan menyumbang pada penyelesaian perkara,” kata Erasmus ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk “Hukuman Mati Bagi Koruptor … Terimplementasikankah?” yang disiarkan melalui platform Zoom Meeting, Kamis (18/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Berkaca pada negara-negara yang menempati posisi baik dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, ujar dia lagi, konteks penyelesaian tindak pidana korupsi tidak hanya terkait dengan sekadar penegakan hukum, tetapi terdapat pencegahan dan penindakan yang harus konsisten.
Salah satu langkah untuk mencegah tindak pidana korupsi adalah dengan memperbaiki sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, sehingga melahirkan sistem pengawasan yang akuntabel, transparan, dan profesional.
Kemudian, pencegahan juga dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dengan membuat indikator capaian perubahan kebijakan atau birokrasi guna mencegah pengulangan korupsi yang serupa di lingkungan atau konteks yang sama.
Hukuman mati, di sisi lain, tidak memiliki hubungan secara langsung dengan penyelesaian kasus korupsi, secara khusus, dan keseluruhan kasus pidana, secara umum.
Erasmus mengambil contoh penerapan hukuman mati pada tindak pidana narkotika. Pada tahun 2015, jumlah kejahatan terkait narkotika mencapai 36.874 kasus. Pada tahun tersebut, Indonesia menerapkan hukuman mati kepada delapan orang terpidana mati kasus narkotika di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Akan tetapi, alih-alih menurun, pada tahun 2016 jumlah kasus justru meningkat menjadi 39.171 kasus. Pemerintah, pada tahun 2016, juga mengeksekusi mati empat pelaku kejahatan terkait narkotika. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada tahun 2017 menjadi 35.142 kasus, sebelum kembali meningkat pada tahun 2018 menjadi 39.588 kasus.
Baca Juga: Jawab Penolakan Aktivis HAM, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tolak Hukuman Mati Koruptor
“Efek itu hanya efek kejut. Efek kejut itu tidak cukup menjadi threshold (ambang batas, Red.) untuk dapat dikatakan sebagai efek jera,” ujarnya pula.
Oleh karena itu, ia kembali menekankan bahwa hukuman mati tidak dapat menjadi alternatif penyelesaian kasus korupsi apabila bertujuan untuk memberikan efek jera. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Perkuat Peran Bank Rakyat, Dorong Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
-
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabornya
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan