SuaraLampung.id - Wacana hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.
Bagi Erasmus, hukuman pidana mati bukan merupakan pilihan yang tepat untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi.
“Tidak ada satu pun bukti secara ilmiah yang menunjukkan bahwa eksekusi mati akan menyumbang pada penyelesaian perkara,” kata Erasmus ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk “Hukuman Mati Bagi Koruptor … Terimplementasikankah?” yang disiarkan melalui platform Zoom Meeting, Kamis (18/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Berkaca pada negara-negara yang menempati posisi baik dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, ujar dia lagi, konteks penyelesaian tindak pidana korupsi tidak hanya terkait dengan sekadar penegakan hukum, tetapi terdapat pencegahan dan penindakan yang harus konsisten.
Baca Juga: Jawab Penolakan Aktivis HAM, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tolak Hukuman Mati Koruptor
Salah satu langkah untuk mencegah tindak pidana korupsi adalah dengan memperbaiki sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, sehingga melahirkan sistem pengawasan yang akuntabel, transparan, dan profesional.
Kemudian, pencegahan juga dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dengan membuat indikator capaian perubahan kebijakan atau birokrasi guna mencegah pengulangan korupsi yang serupa di lingkungan atau konteks yang sama.
Hukuman mati, di sisi lain, tidak memiliki hubungan secara langsung dengan penyelesaian kasus korupsi, secara khusus, dan keseluruhan kasus pidana, secara umum.
Erasmus mengambil contoh penerapan hukuman mati pada tindak pidana narkotika. Pada tahun 2015, jumlah kejahatan terkait narkotika mencapai 36.874 kasus. Pada tahun tersebut, Indonesia menerapkan hukuman mati kepada delapan orang terpidana mati kasus narkotika di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Akan tetapi, alih-alih menurun, pada tahun 2016 jumlah kasus justru meningkat menjadi 39.171 kasus. Pemerintah, pada tahun 2016, juga mengeksekusi mati empat pelaku kejahatan terkait narkotika. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada tahun 2017 menjadi 35.142 kasus, sebelum kembali meningkat pada tahun 2018 menjadi 39.588 kasus.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Aci-aci Dan Sesajen Rp 1 Miliar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram Diadili
“Efek itu hanya efek kejut. Efek kejut itu tidak cukup menjadi threshold (ambang batas, Red.) untuk dapat dikatakan sebagai efek jera,” ujarnya pula.
Oleh karena itu, ia kembali menekankan bahwa hukuman mati tidak dapat menjadi alternatif penyelesaian kasus korupsi apabila bertujuan untuk memberikan efek jera. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
-
Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya
-
Ultimatum Kabinet dan Forkopimda Jangan Korupsi! Prabowo Tegaskan Tak Segan Tindak Pejabat Korup
-
Apa Itu Praperadilan? Diajukan Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini