Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 November 2021 | 14:33 WIB
Tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton memberi keterangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (16/11/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Kasus pengeroyokan perawat puskesmas Kedaton Bandar Lampung Rendy Kurniawan sudah bergulir ke meja hijau. 

Terkini tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung memberi keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (16/11/2021). 

Tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung ialah Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana.

Terdakwa Awang Helmi Christian terlihat menangis karena sedih teringat sang ayah yang meninggal dunia. Melihat terdakwa Awang menangis, majelis hakim menskors sidang. Setelah Awang mulai terlihat siap, majelis hakim melanjutkan sidang. 

Baca Juga: PKL Jalan Bukit Tinggi Tolak Digusur ke Lantai 2 Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung

"Awalnya saya cari tabung oksigen di Tugu Adipura. Karena informasinya ada di Puskesmas Kedaton, saya ke sana. Sampai di sana tanya sama petugas Rendy Kurniawan. Katanya tidak ada tabung oksigen," kata Awang Selasa (16/11/2021).

Awang mencari oksigen untuk ayahnya yang sesak napas karena terinfeksi Covid-19. Belakangan diketahui ayah Awang meninggal dunia setelah mendapat perawatan beberapa hari di rumah sakit. 

Pada saat itu Awang emosi karena saat bertanya dijawab dengan tidak ramah oleh perawat Puskesmas Kedaton Rendy Kurniawan. "Saya terpaksa memukul sekali karena saya ditendang duluan," kata Awang.

"Saya juga ditinju sama Rendy Kurniawan kena dekat hidung sampai kacamata saya jatuh. Novan Putra Abdillah memisah saya dan saya menjauh karena saya enggak bisa lihat kalau enggak pakai kacamata, "ujarnya.

Dalam persidangan  itu juga terungkap sempat ada pertemuan antara keluarga tiga terdakwa dengan keluarga Rendy Kurniawan.

Baca Juga: Puluhan PKL di Jalan Imam Bonjol Bandar Lampung Digusur

Pada pertemuan itu dibicarakan mengenai perdamaian. Namun kata Awang Helmi Christian, perdamaian tidak terjadi karena pihaknya tidak sanggup memenuhi beberapa persyaratan yang diajuka keluarga Rendy.

" Pihak keluarga Rendy Kurniawan mau damai, dengan syarat surat kuasa saya dicabut dan minta uang tunai. Awalnya tiga ratus juta, terus sepakat dua ratus juta. Karena saya enggak punya uang tunai saya mau kasih surat tanah, tapi pihak keluarga Rendy Kurniawan ga mau. Maka enggak jadi damai,"ujarnya.

Sementara Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana dalam kesaksiannya membantah melakukan pemukulan terhadap Rendy Kurniawan. 

"Saya enggak melakukan pemukulan dan hanya memisahkan saja. Saya hanya dorong pakai perut sementara tangan saya dibelang,"kata Novan Putra Abdillah. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Didit Maulana. Dia mengaku tidak ikut melakukan pemukulan. Awalnya dia di dalam mobil karena karena ada ribut lantas dia keluar dari dalam mobil. 

"Karena ada keributan, saya keluarga dari dalam mobil. Saya lihat Rendy Kurniawan mau ngambil bata jadi saya ambil dan amankan batu bata nya,"ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum, tiga terdakwa, Sujarwo menyayangkan, tidak adanya rekontruksi dari pihak kepolisian dalam perkara terhadap kliennya. 

"Saya sangat menyayangkan tidak ada rekontruksi dari pihak penyidik hanya dibuat sketsa saja oleh penyidik. Agenda minggu depan keterangan saksi yang meringankan, sebelum dan sesudah kejadian, " ujarnya.

Kontributor : Ahmad Amri

Load More