SuaraLampung.id - Kawanan perampok yang menggasak uang nasabah bank di Kotabumi, Lampung Utara, ternyata terlibat dalam perampokan nasabah bank di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Kawanan perampok berjumlah enam orang ini dibekuk aparat kepolisian. Empat perampok ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Jakarta sementara dua tersangka lain ditahan di Polda Lampung.
Di Lampung, kawanan perampok ini mengambil uang Anton Cawis sebesar Rp 165 juta di Lampung Utara pada Senin (1/11/2021).
Korban Anton Cawis, warga Kotabumi Selatan, saaat itu baru mengambil uang Rp 165 juta di BRI Cabang Kotabumi, Lampung Utara.
Saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan korban bannya gembes. Lalu korban memarkirkan kendaraannya di Jalan Ahmad Akuan Rejosari, Kotabumi, untuk menambal ban.
Ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil pecah dan uang Rp 165 juta dalam mobil raib.
Sementara di Jakarta, kawanan perampok ini merampok seorang nasabah bank dengan nilai kerugian Rp 400 juta di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 Penjaringan, Jakarta Utara.
"Total enam pelaku. Empat kami tahan di Polda Metro Jaya dan dua ditahan di Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (15/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Yusri mengungkapkan, sebelum melakukan perampokan terhadap seorang nasabah bank di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 10 November 2021, keenam pelaku juga melakukan aksi serupa di Lampung.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk 4 Perampok Rp 400 Juta di PIK, Ini Perannya
"Keenam pelaku sempat malakukan aksi yang sama tanggal 1 November 2021 di Kota Bumi, Lampung, sehingga dua pelaku diamankan di Lampung. Nanti akan koordinasi dengan Polda Lampung, sementara empat pelaku ditangkap di sini," ujarnya.
Empat tersangka tersebut ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (13/11/2021). Tersangka pertama yang ditangkap Polda Metro Jaya adalah FA yang berperan sebagai eksekutor dan joki, yang bersangkutan adalah residivis kasus yang sama di Cirebon pada 2018.
Tersangka kedua adalah NJS yang berperan sebagai eksekutor dan juga residivis kasus sama pada 2018.
Tersangka ketiga adalah RA yang berperan sebagai eksekutor yang membocorkan ban mobil korbannya. Tersangka keempat berinisial N yang berperan sebagai joki dan pengawas.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang berinisial A dan AR saat ini ditahan oleh Polda Lampung terkait kasus serupa di Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan perampokan tersebut serta sisa uang hasil kejahatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat
-
6 Fakta Viral Sinkhole di Limapuluh Kota, Air Jernihnya Dipercaya Jadi Obat Meski Berisiko