SuaraLampung.id - Kawanan perampok yang menggasak uang nasabah bank di Kotabumi, Lampung Utara, ternyata terlibat dalam perampokan nasabah bank di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Kawanan perampok berjumlah enam orang ini dibekuk aparat kepolisian. Empat perampok ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Jakarta sementara dua tersangka lain ditahan di Polda Lampung.
Di Lampung, kawanan perampok ini mengambil uang Anton Cawis sebesar Rp 165 juta di Lampung Utara pada Senin (1/11/2021).
Korban Anton Cawis, warga Kotabumi Selatan, saaat itu baru mengambil uang Rp 165 juta di BRI Cabang Kotabumi, Lampung Utara.
Saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan korban bannya gembes. Lalu korban memarkirkan kendaraannya di Jalan Ahmad Akuan Rejosari, Kotabumi, untuk menambal ban.
Ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil pecah dan uang Rp 165 juta dalam mobil raib.
Sementara di Jakarta, kawanan perampok ini merampok seorang nasabah bank dengan nilai kerugian Rp 400 juta di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 Penjaringan, Jakarta Utara.
"Total enam pelaku. Empat kami tahan di Polda Metro Jaya dan dua ditahan di Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (15/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Yusri mengungkapkan, sebelum melakukan perampokan terhadap seorang nasabah bank di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 10 November 2021, keenam pelaku juga melakukan aksi serupa di Lampung.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk 4 Perampok Rp 400 Juta di PIK, Ini Perannya
"Keenam pelaku sempat malakukan aksi yang sama tanggal 1 November 2021 di Kota Bumi, Lampung, sehingga dua pelaku diamankan di Lampung. Nanti akan koordinasi dengan Polda Lampung, sementara empat pelaku ditangkap di sini," ujarnya.
Empat tersangka tersebut ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (13/11/2021). Tersangka pertama yang ditangkap Polda Metro Jaya adalah FA yang berperan sebagai eksekutor dan joki, yang bersangkutan adalah residivis kasus yang sama di Cirebon pada 2018.
Tersangka kedua adalah NJS yang berperan sebagai eksekutor dan juga residivis kasus sama pada 2018.
Tersangka ketiga adalah RA yang berperan sebagai eksekutor yang membocorkan ban mobil korbannya. Tersangka keempat berinisial N yang berperan sebagai joki dan pengawas.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang berinisial A dan AR saat ini ditahan oleh Polda Lampung terkait kasus serupa di Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan perampokan tersebut serta sisa uang hasil kejahatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru