SuaraLampung.id - Umat Islam terbelah dalam menyikapi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Beberapa kalangan Islam beda pandangan dalam menafsiri Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makariem mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ada satu pasal di Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang menjadi sorotan umat Islam yaitu pasal 5.
Pada pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, ada frasa "tanpa persetujuan korban". Frasa inilah yang ditafsirkan berbeda oleh kalangan umat Islam.
Muhammadiyah misalnya menafsiri frasa"tanpa persetujuan korban' sebagai pembolehan aktivitas seksual apabila ada persetujuan korban.
Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad mengatakan, pihaknya mengkritik karena aturan tersebut memiliki masalah formil dan materil.
Salah satunya adalah mengenai perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada 'persetujuan korban (consent).'
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan meminta Nadiem Makarim mencabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Baca Juga: Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021
"Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudristek 30 tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, dan UUD 1945," bunyi rekomendasi ijtima ulama MUI.
Menteri Agama Dukung Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk mendukung kebijakan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Menag sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
"Kita tidak boleh menutup mata bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag dikutip dari ANTARA.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan tak ada alasan lembaganya untuk tak mendukung Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah diteken Menteri Nadim Makarim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya