SuaraLampung.id - Umat Islam terbelah dalam menyikapi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Beberapa kalangan Islam beda pandangan dalam menafsiri Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makariem mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ada satu pasal di Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang menjadi sorotan umat Islam yaitu pasal 5.
Pada pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, ada frasa "tanpa persetujuan korban". Frasa inilah yang ditafsirkan berbeda oleh kalangan umat Islam.
Muhammadiyah misalnya menafsiri frasa"tanpa persetujuan korban' sebagai pembolehan aktivitas seksual apabila ada persetujuan korban.
Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad mengatakan, pihaknya mengkritik karena aturan tersebut memiliki masalah formil dan materil.
Salah satunya adalah mengenai perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada 'persetujuan korban (consent).'
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan meminta Nadiem Makarim mencabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Baca Juga: Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021
"Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudristek 30 tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, dan UUD 1945," bunyi rekomendasi ijtima ulama MUI.
Menteri Agama Dukung Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk mendukung kebijakan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Menag sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
"Kita tidak boleh menutup mata bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag dikutip dari ANTARA.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan tak ada alasan lembaganya untuk tak mendukung Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah diteken Menteri Nadim Makarim.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak
-
Darurat Abu Krakatau: 29 Pesawat di Bandara Radin Inten II Gagal Terbang
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau Mereda: Polisi Tetap Perketat Patroli Laut
-
Modus Takedown Berita, Pria Mengaku Wartawan di Pesawaran Terjaring OTT saat Peras Kades
-
Lengah Karena Terima Telepon, Pria di Bandar Lampung Tewas Disambar Kereta Api