SuaraLampung.id - Seorang remaja asal Tulangbawang menyerahkan diri ke Polres Pringsewu, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 11.00.
Remaja inisial GS (18) ini menyerahkan diri setelah menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Pringsewu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, tersangka GS menyerahkan diri didampingi keluarga setelah adanya laporan dari keluarga korban.
"Tersangka kooperatif menjalani proses hukum dengan datang ke Polres Pringsewu dengan didampingi keluarganya," jelasnya pada Selasa (9/11/2021) siang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Orang tua korban melaporkan kasus pencabulan ke pihak kepolisian pada September 2021 yang lalu.
Orang tua tidak terima dengan perbuatan tersangka terhadap anaknya. Setelah menerima laporan pengaduan keluarga korban, Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.
Selain itu polisi juga melakukan melakukan proses visum terhadap korban di salah satu rumah sakit di Pringsewu.
"Hasil visum terdapat luka robek di bagian selaput dara organ intim dan Korban juga sudah dalam kondisi hamil dengan usia tujuh minggu," ungkap Feabo.
Dalam proses pemeriksaan tersangka bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya. Tersangka tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban dan dilakukan dalam rentang waktu bulan April hingga Agustus 2021.
Baca Juga: Oknum Ketua RT di Sumut Diduga "Raba-Raba" Anak Tetangga Ditangkap
Pencabulan dilakukan di dua lokasi, yakni pertama di rumah kontrakan tersangka di wilayah kelurahan Pringsewu Barat dan yang kedua dan ketiga di lakukan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di wilayah Pringadi Kelurahan Pringsewu Utara.
Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul tersebut, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya baik terhadap korban maupun pada proses hukumnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.
"Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir: 90 Rumah Terendam, Ketinggian Air Hingga 3 Meter
-
6 Kecamatan di Pesisir Barat Terendam Banjir Setinggi 3 Meter, Tak Ada Korban Jiwa
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan