Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 08 November 2021 | 18:10 WIB
Ilustrasi Asisten Rachel Vennya Maulida Khairunnisa. Maulida ngamuk marahi wartawan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021). [Instagram/maudywartabone]

Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Rachel Vennya Diperiksa Ditemani Pacar dan Manajer

Load More