SuaraLampung.id - Seorang wanita yang menganiaya anak pacarnya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Wanita inisial NV (40) ini ditangkap setelah pacarnya melaporkan kasus penganiayaan yang dialami sang anak JS yang masih berusia 7 tahun ke Polresta Bandar Lampung.
Ceritanya pria bernama Usman, warga Natar, Lampung Selatan, menjalin hubungan asmara dengan NV, warga Bandar Lampung. Usman adalah seorang duda beranak satu. Anak Usman ialah bocah perempuan inisial JS.
Beberapa bulan lalu Usman mendapat pekerjaan ke Jambi di sebuah tambang. Karena sudah percaya dengan kekasihnya itu, Usman menitipkan JS ke NV.
Ternyata selama dalam penitipan dengan NV, JS sering dianiaya. Ini diketahui saat Usman pulang ke Lampung dan menjemput anaknya di rumah NV di Perumahan Bilabong, Langkapura, Bandar Lampung.
Usman kaget mendapati tubuh anaknya penuh lebam. Saat ditanya sang anak mengaku sering dipukuli NV. Tak terima, Usman melaporkan NV ke Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan laporan Usman, polisi melakukan penyelidikan. Memenuhi unsur pidana, polisi menangkap NV di rumahnya pada Kamis (4/11/2021).
"Peristiwa ini bermula, saat korban dititipkan oleh ayahnya untu ditinggal bekerja karena awalnya saling percaya. Namun setelah satu bulan ini, ditemukan bekas kekerasan fisik berupa luka di badan anaknya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (5/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Korban kerap menerima kekerasan fisik, karena dipukul dengan gagang kemoceng, dicubit, hingga digigit yang menyebabkan korban mengalami luka dan trauma.
Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Harus Berhenti Stalking Mantan, Cepat Mulai dari Sekarang
Penganiayaan ini dimulai sejak September 2021, sebelum akhirnya pelaku ini sudah tidak sanggup mengasuhnya.
"Korban ini sudah dititipkan kurang lebih delapan bulan, namun kekerasannya baru diketahui satu bulan ini. Modus pelaku menganiaya, karena merasa kesal setelah ayah korban susah dihubungi, padahal ayahnya ini sedang bekerja di perusahaan tambang Jambi, sehingga tidak ada sinyal," ujar Devi Sujana.
Selain dipukul dengan gagang kemoceng, korban juga dicubit dan digigit oleh pelaku pada bagian kepala. Selain itu, kepala korban juga dimasukkan ke dalam tong atau baskom, sebagai bentuk ritual untuk memanggil ayah korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi. Memang kata pelaku, sehari setelah ritual itu akhirnya ayah korban menghubungi tersangka.
Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan Pasal KUHPidana tentang KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Nekat Beraksi di Parkiran Klinik, Pelarian Spesialis Curanmor di Sungkai Utara Berakhir
-
Sempat Kirim Pesan ke Istri Lalu Menghilang, Pria di Lampung Utara Ditemukan Meninggal
-
Laba BRI 2026 Rp15,5 Triliun: Kredit Tumbuh 13,7% Capai Rp1,562 Triliun
-
Duel Panas Bhayangkara FC vs Persib: 390 Personel Gabungan Jaga Stadion Sumpah Pemuda
-
Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu