SuaraLampung.id - Tayangan program Mata Najwa yang membongkar adanya praktik pengaturan skor akan digugat secara hukum oleh Komite Wasit PSSI.
Gugatan hukum yang akan dilayangkan Komite Wasit PSSI terhadap tayangan Mata Najwa ini untuk mengungkap identitas wasit yang menjadi narasumber di acara Mata Najwa.
Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan hukum demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Riyadh mengatakan bahwa yang menjadi sasaran upaya hukum itu adalah program Mata Najwa yang mengundang wasit itu ke acara mereka tetapi menolak memberitahukan siapa sosok tersebut kepada PSSI.
"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan-red). Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya-red)," ujar Riyadh, Kamis (4/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Dengan membawa hal itu ke ranah hukum, Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.
Hak tolak, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya. Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.
Baca Juga: Pemimpin Redaksi Narasi: PSSI Lebih Baik Fokus Usut Pengaturan Skor
"Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu," tutur Riyadh.
Pria yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2019-2023 itu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan, termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.
PSSI mau mengetahui sejauh mana metode jurnalistik yang sudah dilakukan tim Mata Najwa untuk mengundang sosok rahasia yang mengaku wasit PSSI di Liga 1 tersebut.
"Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang, cover both side? Apakah sudah mengonfirmasi kepada PSSI? Kalau yang diundang itu ternyatan bukan bagian dari PSSI berarti dia memberikan keterangan tidak benar, dong. Kalau dia mengaku-ngaku sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga," tutur Ahmad Riyadh.
Terlepas dari itu, Ahmad Riyadh juga menegaskan bahwa PSSI pun melakukan penyelidikan internal untuk mengusut kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pengecekan internal," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin
-
Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
-
BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional
-
Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung
-
Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total