Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 November 2021 | 13:15 WIB
Ilustrasi calon penumpang yang akan menaiki Kereta Api. Penumpang kereta api harus membawa surat hasil tes antigen. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraLampung.id - Bagi anda yang ingin naik kereta api, kini cukup menggunakan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif maksimal 1x24 jam. 

Syarat penggunaan rapid test antigen bagi penumpang kereta api berlaku mulai Rabu 3 November 2021,

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu (3/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Berlaku Hari ini! Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Boleh Pakai Hasil Tes Antigen

Joni menyampaikan, guna membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45 Ribu.

Beberapa stasiun kereta api di Lampung juga memberlakukan syarat itu seperti stasiun Tanjungkarang, Kotabumi.

"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun," ujarnya.

Joni mengungkapkan, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

Baca Juga: Perekam Ngakak Lihat Pria Parkir Sepeda Motor di Palang Rel Kereta : Si Bapak Takut Item

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

Load More