SuaraLampung.id - Terpidana kasus pembunuhan yang buron 12 tahun ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Terpidana kasus pembunuhan yang menjadi buronan Kejari Tulang Bawang ini ialah Charles. Tim Kejaksaan menangkap Charles di Jalan Poros Mesuji pada Selasa (2/11/2021) sore.
"Pada saat putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Menggala, terdakwa diputus lepas. Namun pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 1715K/Pid/2008, terdakwa Charles pada 8 Januari 2009 diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan yang berat mengakibatkan kematian seseorang. Sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam Bulan.
"Sehingga hal ini menjadikan perkara atas nama terdakwa Charles berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun ketika dipanggil Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Charles tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan," jelas I Made Agus Putra.
Atas hal ini, secara patut yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah hampir 12 tahun buron, akhirnya Charles berhasil ditangkap di Jalan Poros Brabasan, Tanjung Raya, Mesuji.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 21 Juni 2006. Awalnya terdakwa Charles ini, ikut kumpul dengan korban bernama Supri dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan.
"Lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang, dimana awalnya terdakwa Charles ini berusaha melerai. Namun karena korban tidak terima, terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban, lalu terdakwa dipukul oleh korban, kemudian diikuti teman-temannya, hingga terdakwa terjatuh di tanah," kata I Made Agus Putra dalam keterangannya.
Kemudian terdakwa bangun, lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa dan disimpan di pinggang kanan menggunakan tangan kiri. Tusukan itu mengenai korban di bagian punggung belakang bagian kiri dan mengeluarkan darah, hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat pendarahan.
Baca Juga: Densus 88 Mabes Polri Tangkap Terduga Terorisme Anggota JI
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia