SuaraLampung.id - Terpidana kasus pembunuhan yang buron 12 tahun ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Terpidana kasus pembunuhan yang menjadi buronan Kejari Tulang Bawang ini ialah Charles. Tim Kejaksaan menangkap Charles di Jalan Poros Mesuji pada Selasa (2/11/2021) sore.
"Pada saat putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Menggala, terdakwa diputus lepas. Namun pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 1715K/Pid/2008, terdakwa Charles pada 8 Januari 2009 diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan yang berat mengakibatkan kematian seseorang. Sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam Bulan.
Baca Juga: Densus 88 Mabes Polri Tangkap Terduga Terorisme Anggota JI
"Sehingga hal ini menjadikan perkara atas nama terdakwa Charles berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun ketika dipanggil Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Charles tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan," jelas I Made Agus Putra.
Atas hal ini, secara patut yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah hampir 12 tahun buron, akhirnya Charles berhasil ditangkap di Jalan Poros Brabasan, Tanjung Raya, Mesuji.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 21 Juni 2006. Awalnya terdakwa Charles ini, ikut kumpul dengan korban bernama Supri dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan.
"Lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang, dimana awalnya terdakwa Charles ini berusaha melerai. Namun karena korban tidak terima, terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban, lalu terdakwa dipukul oleh korban, kemudian diikuti teman-temannya, hingga terdakwa terjatuh di tanah," kata I Made Agus Putra dalam keterangannya.
Kemudian terdakwa bangun, lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa dan disimpan di pinggang kanan menggunakan tangan kiri. Tusukan itu mengenai korban di bagian punggung belakang bagian kiri dan mengeluarkan darah, hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat pendarahan.
Baca Juga: Pukat UGM Kritik Sikap MA Batalkan PP No 99/2012 Perketat Remisi Koruptor
Berita Terkait
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!