SuaraLampung.id - Nikita Mirzani melaporkan seseorang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Belum diketahui siapa orang yang dilaporkan Nikita Mirzani terkait fitnah dan pencemaran nama baik ini.
Laporan Nikita Mirzani ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5373/ /2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saat ini, Terlapor sendiri masih dalam penyelidikan kepolisian.
Dalam kasus ini, Nikita melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 46 UU RI 81 Tahun 2019 tentang ITE serta Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Laporan Nikita Mirzani ini diduga imbas dia tak terima disebut melakukan penistaan agama Islam. Nikita belakangan jadi omongan warganet karena dinilai mempermainkan bacaan niat shalat magrib dalam sebuah video.
Soal itu, Nikita Mirzani sudah mengklarifikasi. Kata dia, video yang beredar di media sosial hanya sepotong sehingga keluar dari konteks sebenarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan artis Nikita Mirzani beberapa hari lalu membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Penyidik kini sedang meneliti laporan tersebut.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang diteliti," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021).
Dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 27 Oktober 2021 dalam sebuah konten di akun YouTube. Nikita Mirzani dalam laporannya menyebut konten tersebut memuat dugaan pencemaran nama baik kepadanya.
Baca Juga: Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Nikita Mirzani Laporkan Akun YouTube ke Polda Metro Jaya
"Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB melihat konten video YouTube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar," kata Yusri. "Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," ujarnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro