SuaraLampung.id - Penyidik masih mengusut kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Lomobok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Oknum polisi Bripka MN menembak rekannya Briptu Hairul Tamimi (HT) alias Momon hingga tewas, pada Senin 25/10/2021).
Bripka MN merupakan anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Sementara korban Briptu Momon bertugas di Humas Polres Lombok Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata mengungkapkan Brigadir Polisi Kepala MN menembak rekan sesama polisinya, Brigadir Polisi Satu HT, dari jarak dekat.
"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," kata Hari Brata di Mataram, Rabu (27/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, aksi penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
"Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," ungkap dia.
Sebelum akhirnya menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, pelaku dikatakan Hari, sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.
"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Polres Lombok Timur, Motif Cemburu dan Hubungan Gelap
Lebih lanjut untuk mengungkap kronologis lengkap dari kasus penembakan yang terjadi pada Senin (25/10) ini pihak kepolisian berencana menggelar reka adegan. Namun, Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi.
"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.
Motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.
"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.
Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dari Loloskan Adik Ipar hingga Guyuran Duit ke Dewan: Borok Korupsi Arinal Djunaidi
-
Perluas Inklusi Keuangan, BRI Siap Buka Akses Rekening Bagi Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved: Cek Penawaran dan Ajukan via BRImo
-
Armada Ditpolairud Polda Lampung Diterjunkan Lacak 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
-
SAR Lampung Terjunkan 17 Personel Bantu Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda