SuaraLampung.id - Penyidik masih mengusut kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Lomobok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Oknum polisi Bripka MN menembak rekannya Briptu Hairul Tamimi (HT) alias Momon hingga tewas, pada Senin 25/10/2021).
Bripka MN merupakan anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Sementara korban Briptu Momon bertugas di Humas Polres Lombok Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata mengungkapkan Brigadir Polisi Kepala MN menembak rekan sesama polisinya, Brigadir Polisi Satu HT, dari jarak dekat.
"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," kata Hari Brata di Mataram, Rabu (27/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, aksi penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
"Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," ungkap dia.
Sebelum akhirnya menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, pelaku dikatakan Hari, sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.
"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Polres Lombok Timur, Motif Cemburu dan Hubungan Gelap
Lebih lanjut untuk mengungkap kronologis lengkap dari kasus penembakan yang terjadi pada Senin (25/10) ini pihak kepolisian berencana menggelar reka adegan. Namun, Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi.
"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.
Motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.
"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.
Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Horor! Stasiun Tanah Abang Bergetar, Netizen Langsung Nyariin Nafa Urbach
-
PHK Massal Tokopedia: Hampir Semua Divisi Kena, Nasib Ratusan Karyawan di Tangan 'China'
-
Crazy Rich Kalimantan Dapat Bintang Kehormatan dari Presiden, Haji Isam Jasanya Apa?
-
Timnas Kena Ghosting! Kuwait Batal Tanding Mendadak, Erick Thohir Sampai Curiga Ada Sabotase
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan dengan Baterai 6000 mAh Terbaru, Awet Berhari-hari
Terkini
-
Belanja Kuliner Pakai QRIS BRImo, Banyak Untung di Festival Kuliner BRI Kampoeng Tempo Doeloe 2025
-
Itera Terima Dana Internasional untuk Selamatkan Tanaman Kantong Semar
-
Guru Ancam Cekik Murid Saat Upacara di Pesawaran: Terungkap Kondisi Kejiwaannya
-
BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Ini Sejumlah Keunggulannya
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan