SuaraLampung.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Masykur Husain.
Dalam kesaksiannya, Azis Syamsuddin membantah memberi uang suap kepada Robin untuk mengamankan perkara yang melibatkan dirinya dalam kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK mengingatkan Azis Syamsuddin bahwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan akan ada sanksinya.
"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu Majelis Hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan hakim juga sudah mendengar keterangan dari saksi-saksi lainnya, namun keterangan yang disampaikan Azis justru berbeda.
"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," ujar Alex.
Terkait hal tersebut, ucap Alex, KPK juga akan mengonfirmasi dengan bukti lainnya, tidak hanya dari keterangan saksi.
"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tetapi alat bukti yang lain," kata dia.
Dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021) Azis membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.
Baca Juga: Santai Tanggapi Jurus Bantahan Azis Syamsuddin di Sidang, KPK: Tak Berpengaruh
Pertama, Azis membantah memperkenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. Azis juga menyebut ia tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dilaporkan Syahrial kepada dirinya.
Azis juga membantah memfasilitasi pertemuan antara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin di Lapas Tangerang. Azis hanya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Rita di Lapas Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.
Selanjutnya, Azis juga membantah punya kedekatan khusus dengan Robin dan bertanya soal perkara ke Robin.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Robin untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.
Azis juga disebut memperkenalkan Syahrial ke Robin untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan Rita ke Robin untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perkuat Budaya Integritas, BRI Optimalkan Whistleblowing System dan Anti-Fraud
-
Aksi Kilat Tekab 308 Temukan Mobil Paket yang Dicuri di Lampung Tengah
-
Fasilitas Mewah Harga Kaki Lima! KA Rajabasa Kini Pakai Kursi Premium, Tarif Tetap Rp32 Ribu
-
Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja
-
Nasib 11 Aset Gantung Bandar Lampung: Bukan Milik Pribadi, Target Tuntas Akhir 2026