SuaraLampung.id - Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait penggunaan plat nomor polisi B 139 RFS di mobil Toyota Alphard.
Banyak yang menyebut plat nomor tiga angka mobil Rachel Vennya seperti plat yang dimiliki pejabat.
Pihak kepolisian membantah plat nomor tiga angka mobil Rachel Vennya bukan sesuatu yang istimewa.
Tiga angka di depannya membuat mobil tersebut hanyalah pelat biasa.
"Jadi pelat (RFS) dengan tiga angka ini sudah disampaikan kemarin oleh pak direktur, memang bukan pelat istimewa," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, dalam jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021) dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, pelat tersebut merupakan pelat biasa lantaran jika mobil pejabat negara, angka sebelum RFS memiliki kode tertentu. Sementara, milik Rachel Vennya adalah angka pilihannya yang hanya angka biasa.
"Ini adalah pelat umum yang bisa dimiliki masyarakat jadi pelat dengan nomor pilihan," katanya menjelaskan.
Jika mobil pejabat negara, biasanya tiap angka memiliki kode arti tersendiri. Sementara pelat nomor 139 milik Rachel Vennya tidak memiliki arti, hanya berupa nomor pilihan yang sipil pun bisa memilikinya dengan membayar pajak lebih mahal.
"Jadi saya jelaskan akhiran ini tidak terkait. Walau mungkin akhirannya mirip tapi 1-3 angka itu adalah nomer pilihan," ujarnya.
Baca Juga: Ada 3 Angka di Belakang RFS, Pelat Mobil Rachel Vennya Tak Istimewa
"(Milik pejabat negara) nomor rahasia jadi sekali lagi akhirannya bisa bebas, karena mungkin mirip tadi akhirannya," katanya melanjutkan.
Menurut Argo Wiyono, pelat nomor Rachel Vennya sesuai prosedur. Legalitas mobil tersebut pun sah dan terdaftar di Samsat Polda sejak Oktober 2020.
"Legalitas mobil tersebut sah terdaftar di Samsat Polda. Dalam pembuatan nopol tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan peraturan nomor 60 tahun tahun 2016 sebesar Rp 7,5 juta (untuk pelat nomor pilihan)," imbuh Argo Wiyono.
Hari ini Rachel Vennya diundang klarifikasi untuk membahas pelat RFS yang dipakai di mobilnya saat diperiksa di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Diduga, pelat tersebut ditempel bukan di mobil yang seharusnya.
Hasil klarifikasi, Rachel Vennya mengaku salah karena mengganti cat mobil tersebut tak sesuai dengan STNK mobil yang berwarna putih. Mengganti catnya dengan hitam, Rachel Vennya terbukti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Imbasnya ia kena tilang dan didenda Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah di Bawah Rp 2 juta dengan Spek Dewa! Terbaik September 2025
Terkini
-
Ratusan Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG: Pemerintah Tanggung Biaya, Kondisi Dapur Terungkap
-
TERUNGKAP! 5 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Pembawa Bom Molotov di Demo Lampung!
-
Dari Radikal Jadi Nasionalis: 3 Napi Teroris Lampung Ucap Ikrar Setia NKRI
-
Dramatis! Penggerebekan Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diadang Warga
-
Mahasiswa Dikeroyok Usai Pergoki Dugaan Pengecoran BBM di SPBU Terbanggi Besar