SuaraLampung.id - Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait penggunaan plat nomor polisi B 139 RFS di mobil Toyota Alphard.
Banyak yang menyebut plat nomor tiga angka mobil Rachel Vennya seperti plat yang dimiliki pejabat.
Pihak kepolisian membantah plat nomor tiga angka mobil Rachel Vennya bukan sesuatu yang istimewa.
Tiga angka di depannya membuat mobil tersebut hanyalah pelat biasa.
"Jadi pelat (RFS) dengan tiga angka ini sudah disampaikan kemarin oleh pak direktur, memang bukan pelat istimewa," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, dalam jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021) dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, pelat tersebut merupakan pelat biasa lantaran jika mobil pejabat negara, angka sebelum RFS memiliki kode tertentu. Sementara, milik Rachel Vennya adalah angka pilihannya yang hanya angka biasa.
"Ini adalah pelat umum yang bisa dimiliki masyarakat jadi pelat dengan nomor pilihan," katanya menjelaskan.
Jika mobil pejabat negara, biasanya tiap angka memiliki kode arti tersendiri. Sementara pelat nomor 139 milik Rachel Vennya tidak memiliki arti, hanya berupa nomor pilihan yang sipil pun bisa memilikinya dengan membayar pajak lebih mahal.
"Jadi saya jelaskan akhiran ini tidak terkait. Walau mungkin akhirannya mirip tapi 1-3 angka itu adalah nomer pilihan," ujarnya.
Baca Juga: Ada 3 Angka di Belakang RFS, Pelat Mobil Rachel Vennya Tak Istimewa
"(Milik pejabat negara) nomor rahasia jadi sekali lagi akhirannya bisa bebas, karena mungkin mirip tadi akhirannya," katanya melanjutkan.
Menurut Argo Wiyono, pelat nomor Rachel Vennya sesuai prosedur. Legalitas mobil tersebut pun sah dan terdaftar di Samsat Polda sejak Oktober 2020.
"Legalitas mobil tersebut sah terdaftar di Samsat Polda. Dalam pembuatan nopol tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan peraturan nomor 60 tahun tahun 2016 sebesar Rp 7,5 juta (untuk pelat nomor pilihan)," imbuh Argo Wiyono.
Hari ini Rachel Vennya diundang klarifikasi untuk membahas pelat RFS yang dipakai di mobilnya saat diperiksa di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Diduga, pelat tersebut ditempel bukan di mobil yang seharusnya.
Hasil klarifikasi, Rachel Vennya mengaku salah karena mengganti cat mobil tersebut tak sesuai dengan STNK mobil yang berwarna putih. Mengganti catnya dengan hitam, Rachel Vennya terbukti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Imbasnya ia kena tilang dan didenda Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir
-
Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up
-
Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah