SuaraLampung.id - Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait penggunaan plat nomor polisi B 139 RFS di mobil Toyota Alphard.
Banyak yang menyebut plat nomor tiga angka mobil Rachel Vennya seperti plat yang dimiliki pejabat.
Pihak kepolisian membantah plat nomor tiga angka mobil Rachel Vennya bukan sesuatu yang istimewa.
Tiga angka di depannya membuat mobil tersebut hanyalah pelat biasa.
"Jadi pelat (RFS) dengan tiga angka ini sudah disampaikan kemarin oleh pak direktur, memang bukan pelat istimewa," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, dalam jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021) dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, pelat tersebut merupakan pelat biasa lantaran jika mobil pejabat negara, angka sebelum RFS memiliki kode tertentu. Sementara, milik Rachel Vennya adalah angka pilihannya yang hanya angka biasa.
"Ini adalah pelat umum yang bisa dimiliki masyarakat jadi pelat dengan nomor pilihan," katanya menjelaskan.
Jika mobil pejabat negara, biasanya tiap angka memiliki kode arti tersendiri. Sementara pelat nomor 139 milik Rachel Vennya tidak memiliki arti, hanya berupa nomor pilihan yang sipil pun bisa memilikinya dengan membayar pajak lebih mahal.
"Jadi saya jelaskan akhiran ini tidak terkait. Walau mungkin akhirannya mirip tapi 1-3 angka itu adalah nomer pilihan," ujarnya.
Baca Juga: Ada 3 Angka di Belakang RFS, Pelat Mobil Rachel Vennya Tak Istimewa
"(Milik pejabat negara) nomor rahasia jadi sekali lagi akhirannya bisa bebas, karena mungkin mirip tadi akhirannya," katanya melanjutkan.
Menurut Argo Wiyono, pelat nomor Rachel Vennya sesuai prosedur. Legalitas mobil tersebut pun sah dan terdaftar di Samsat Polda sejak Oktober 2020.
"Legalitas mobil tersebut sah terdaftar di Samsat Polda. Dalam pembuatan nopol tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan peraturan nomor 60 tahun tahun 2016 sebesar Rp 7,5 juta (untuk pelat nomor pilihan)," imbuh Argo Wiyono.
Hari ini Rachel Vennya diundang klarifikasi untuk membahas pelat RFS yang dipakai di mobilnya saat diperiksa di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Diduga, pelat tersebut ditempel bukan di mobil yang seharusnya.
Hasil klarifikasi, Rachel Vennya mengaku salah karena mengganti cat mobil tersebut tak sesuai dengan STNK mobil yang berwarna putih. Mengganti catnya dengan hitam, Rachel Vennya terbukti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Imbasnya ia kena tilang dan didenda Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
121 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Mulai Geliat
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
5 Rekomendasi Eye Cream Harga 100 Ribuan untuk Wanita Usia 30-an, Bye Mata Panda
-
Diskes Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Kasus Influenza Tipe A, Ingatkan Pesan Penting Ini
-
Akhir Bulan Tetap Cuan, Klaim Saldo Gratis Sebar ShopeePay Rp2,5 Juta Sekarang Juga