SuaraLampung.id - Syarat penerbangan harus menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) mendapat kritikan dari beberapa pihak.
Satgas COVID-19 menjelaskan alasan penggunaan hasil tes PCR untuk penumpang pesawat.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, penggunaan tes PCR karena dianggap lebih akurat dibanding tes antigen.
“Kenapa dari antigen sekarang jadi PCR (Polymerase Chain Reaction)? Jadi tes PCR ini memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada 'rapid' (tes cepat) antigen,” katanya dalam Siaran Sehat Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (25/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Perubahan pada hasil tes tersebut diberlakukan, setelah pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan orang perjalanan dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 yang terhitung efektif diterapkan sejak 24 Oktober 2021.
Dalam aturan itu disebutkan, moda transportasi udara dengan tujuan dari atau ke Jawa-Bali yang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status level 1 hingga 4 dan tujuan ke luar Jawa-Bali dengan PPKM level 3 hingga 4, memiliki ketentuan untuk menyertakan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dia menjelaskan perubahan aturan itu setelah pemerintah memperhitungkan kondisi di lapangan, khususnya pada moda transportasi udara, yang sudah mulai tidak lagi menerapkan pembatasan jarak atau seat distancing yang mulanya hanya 70 persen menjadi 100 persen.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan dan mengutamakan kesehatan masyarakat, khususnya saat aktivitas dengan menggunakan pesawat di masa pandemi COVID-19 yang meningkat kembali.
Namun, Reisa menegaskan kebijakan tes tersebut akan terus mengalami evaluasi dan dipantau untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Terpopuler: Naik Pesawat Wajib Tes PCR Hingga Sebab Menggigil Akibat Kedinginan
“Maka hal tersebut menjadi pertimbangan. Namun, tentunya kebijakan ini, seperti kebijakan kebijakan lain sebelumnya. Akan selalu dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kembali di masa mendatang,” katanya.
Pada aturan transportasi udara, dia juga menjelaskan di dalam Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021, disebutkan protokol lain yang harus diterapkan di dalam pesawat adalah memakai masker dengan baik dan benar, menutupi hidung dan mulut, serta menggunakan masker berlapis.
Selain itu, penumpang tidak diperkenankan berbicara, baik melalui telepon maupun secara langsung, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama penerbangan.
Dalam kesempatan itu Reisa juga mengimbau masyarakat selain melakukan tes PCR sebelum melakukan perjalanan, juga terus mengikuti perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia untuk mengetahui bila kebijakan berubah sewaktu-waktu.
“Saya akan tambahkan sekali lagi. Situasi ini dapat cepat sekali berubah. Kebijakan pun akan terus mengikuti perkembangan dan informasi dengan cepat juga bisa berubah. Maka semuanya saya harap harus terus update dan ikuti terus perkembangan berita aktual terkini,” kata Reisa. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS