SuaraLampung.id - Syarat penerbangan harus menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) mendapat kritikan dari beberapa pihak.
Satgas COVID-19 menjelaskan alasan penggunaan hasil tes PCR untuk penumpang pesawat.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, penggunaan tes PCR karena dianggap lebih akurat dibanding tes antigen.
“Kenapa dari antigen sekarang jadi PCR (Polymerase Chain Reaction)? Jadi tes PCR ini memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada 'rapid' (tes cepat) antigen,” katanya dalam Siaran Sehat Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (25/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Perubahan pada hasil tes tersebut diberlakukan, setelah pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan orang perjalanan dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 yang terhitung efektif diterapkan sejak 24 Oktober 2021.
Dalam aturan itu disebutkan, moda transportasi udara dengan tujuan dari atau ke Jawa-Bali yang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status level 1 hingga 4 dan tujuan ke luar Jawa-Bali dengan PPKM level 3 hingga 4, memiliki ketentuan untuk menyertakan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dia menjelaskan perubahan aturan itu setelah pemerintah memperhitungkan kondisi di lapangan, khususnya pada moda transportasi udara, yang sudah mulai tidak lagi menerapkan pembatasan jarak atau seat distancing yang mulanya hanya 70 persen menjadi 100 persen.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan dan mengutamakan kesehatan masyarakat, khususnya saat aktivitas dengan menggunakan pesawat di masa pandemi COVID-19 yang meningkat kembali.
Namun, Reisa menegaskan kebijakan tes tersebut akan terus mengalami evaluasi dan dipantau untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Terpopuler: Naik Pesawat Wajib Tes PCR Hingga Sebab Menggigil Akibat Kedinginan
“Maka hal tersebut menjadi pertimbangan. Namun, tentunya kebijakan ini, seperti kebijakan kebijakan lain sebelumnya. Akan selalu dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kembali di masa mendatang,” katanya.
Pada aturan transportasi udara, dia juga menjelaskan di dalam Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021, disebutkan protokol lain yang harus diterapkan di dalam pesawat adalah memakai masker dengan baik dan benar, menutupi hidung dan mulut, serta menggunakan masker berlapis.
Selain itu, penumpang tidak diperkenankan berbicara, baik melalui telepon maupun secara langsung, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama penerbangan.
Dalam kesempatan itu Reisa juga mengimbau masyarakat selain melakukan tes PCR sebelum melakukan perjalanan, juga terus mengikuti perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia untuk mengetahui bila kebijakan berubah sewaktu-waktu.
“Saya akan tambahkan sekali lagi. Situasi ini dapat cepat sekali berubah. Kebijakan pun akan terus mengikuti perkembangan dan informasi dengan cepat juga bisa berubah. Maka semuanya saya harap harus terus update dan ikuti terus perkembangan berita aktual terkini,” kata Reisa. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru