SuaraLampung.id - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Provinsi Lampung, menyegel ulang tiga tambak udang di Kecamatan Lemong diprotes Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS).
Bagi IPPBS, penyegelan tiga tambak udang di Lemong, Pesisir Barat, tidak berdasarkan hukum.
"Penyegelan ulang tidak berdasarkan hukum karena perda yang dijalankan Pemkab Pesisir Barat tidak berlaku surut, sebab tambak-tambak ini sudah berjalan jauh sebelum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 diterbitkan," kata Ketua IPPBS Agusri Syarief, dihubungi Rabu (20/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa sengketa petambak udang dengan Pemkab Pesisir Barat ini telah berjalan dua tahun, bahkan permasalahan ini juga sedang dalam proses mediasi yang dilakukan pihak Ombudsman RI meskipun hingga kini belum ada keputusan dan titik temu.
Baca Juga: Tegas! Tambak Udang di Pesisir Pantai Selatan Jember Ditertibkan
"Rekomendasi terakhir dari Ombudsman adalah tidak ada tindakan apa pun dari pemkab sebelum ada keputusan dari mereka," kata dia.
Sehingga, ia pun akan mengajak anggotanya yang terkena dampak dari perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau hal seperti ini dibiarkan bisa jadi daerah lainnya akan melakukan hal sama dengan seenaknya mengubah RTRW dan menutup usaha yang ada di kawasan RTRW itu," kata dia.
Pemilik tambak udang lainnya mengatakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tidak dapat dijalankan karena usaha tambak udangnya sudah berizin sebelum perda diterbitkan, sehingga dirinya pun merasa bingung dimana kesalahan dan pelanggaran pengelola tambak sehingga harus disegel.
"Kalau memang pemkab ingin menjalankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2017, seharusnya Pasal 35 di dalam perda itu juga dilaksanakan ganti untung," kata dia lagi.
Baca Juga: Empat Pekon di Pesisir Barat Belum Teraliri Listrik
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pesisir Barat Cahyadi Muis mengatakan, penyegelan tambak udang di Lemong telah berdasarkan Perda Nomor Tahun 2017 tentang RTRW dan Perbup Nomor 40 Tahun 2021.
"Kami sudah berikan toleransi kepada petambak selama dua tahun untuk melakukan alih fungsi sesuai RTRW yang baru atau menutup usahanya, tetapi tidak dilakukannya. Jadi bila mereka keberatan dengan tindakan yang kami lakukan silakan ajukan gugatan ke PTUN," katanya pula.
Sebab, pihaknya hanya menjalankan peraturan daerah yang sudah diuji kebenarannya di tingkat provinsi dan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak ada penolakan oleh instansi yang berada di atasnya.
Sengketa petambak udang dengan Pemkab Pesisir Barat itu berawal dari sejumlah lahan tambak di tiga kecamatan di daerah tersebut masuk dalam RTRW guna mengembangkan pariwisata atau pembangunan lainnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama