SuaraLampung.id - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Provinsi Lampung, menyegel ulang tiga tambak udang di Kecamatan Lemong diprotes Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS).
Bagi IPPBS, penyegelan tiga tambak udang di Lemong, Pesisir Barat, tidak berdasarkan hukum.
"Penyegelan ulang tidak berdasarkan hukum karena perda yang dijalankan Pemkab Pesisir Barat tidak berlaku surut, sebab tambak-tambak ini sudah berjalan jauh sebelum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 diterbitkan," kata Ketua IPPBS Agusri Syarief, dihubungi Rabu (20/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa sengketa petambak udang dengan Pemkab Pesisir Barat ini telah berjalan dua tahun, bahkan permasalahan ini juga sedang dalam proses mediasi yang dilakukan pihak Ombudsman RI meskipun hingga kini belum ada keputusan dan titik temu.
"Rekomendasi terakhir dari Ombudsman adalah tidak ada tindakan apa pun dari pemkab sebelum ada keputusan dari mereka," kata dia.
Sehingga, ia pun akan mengajak anggotanya yang terkena dampak dari perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau hal seperti ini dibiarkan bisa jadi daerah lainnya akan melakukan hal sama dengan seenaknya mengubah RTRW dan menutup usaha yang ada di kawasan RTRW itu," kata dia.
Pemilik tambak udang lainnya mengatakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tidak dapat dijalankan karena usaha tambak udangnya sudah berizin sebelum perda diterbitkan, sehingga dirinya pun merasa bingung dimana kesalahan dan pelanggaran pengelola tambak sehingga harus disegel.
"Kalau memang pemkab ingin menjalankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2017, seharusnya Pasal 35 di dalam perda itu juga dilaksanakan ganti untung," kata dia lagi.
Baca Juga: Tegas! Tambak Udang di Pesisir Pantai Selatan Jember Ditertibkan
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pesisir Barat Cahyadi Muis mengatakan, penyegelan tambak udang di Lemong telah berdasarkan Perda Nomor Tahun 2017 tentang RTRW dan Perbup Nomor 40 Tahun 2021.
"Kami sudah berikan toleransi kepada petambak selama dua tahun untuk melakukan alih fungsi sesuai RTRW yang baru atau menutup usahanya, tetapi tidak dilakukannya. Jadi bila mereka keberatan dengan tindakan yang kami lakukan silakan ajukan gugatan ke PTUN," katanya pula.
Sebab, pihaknya hanya menjalankan peraturan daerah yang sudah diuji kebenarannya di tingkat provinsi dan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak ada penolakan oleh instansi yang berada di atasnya.
Sengketa petambak udang dengan Pemkab Pesisir Barat itu berawal dari sejumlah lahan tambak di tiga kecamatan di daerah tersebut masuk dalam RTRW guna mengembangkan pariwisata atau pembangunan lainnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan