SuaraLampung.id - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Provinsi Lampung, menyegel ulang tiga tambak udang di Kecamatan Lemong diprotes Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS).
Bagi IPPBS, penyegelan tiga tambak udang di Lemong, Pesisir Barat, tidak berdasarkan hukum.
"Penyegelan ulang tidak berdasarkan hukum karena perda yang dijalankan Pemkab Pesisir Barat tidak berlaku surut, sebab tambak-tambak ini sudah berjalan jauh sebelum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 diterbitkan," kata Ketua IPPBS Agusri Syarief, dihubungi Rabu (20/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa sengketa petambak udang dengan Pemkab Pesisir Barat ini telah berjalan dua tahun, bahkan permasalahan ini juga sedang dalam proses mediasi yang dilakukan pihak Ombudsman RI meskipun hingga kini belum ada keputusan dan titik temu.
"Rekomendasi terakhir dari Ombudsman adalah tidak ada tindakan apa pun dari pemkab sebelum ada keputusan dari mereka," kata dia.
Sehingga, ia pun akan mengajak anggotanya yang terkena dampak dari perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau hal seperti ini dibiarkan bisa jadi daerah lainnya akan melakukan hal sama dengan seenaknya mengubah RTRW dan menutup usaha yang ada di kawasan RTRW itu," kata dia.
Pemilik tambak udang lainnya mengatakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tidak dapat dijalankan karena usaha tambak udangnya sudah berizin sebelum perda diterbitkan, sehingga dirinya pun merasa bingung dimana kesalahan dan pelanggaran pengelola tambak sehingga harus disegel.
"Kalau memang pemkab ingin menjalankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2017, seharusnya Pasal 35 di dalam perda itu juga dilaksanakan ganti untung," kata dia lagi.
Baca Juga: Tegas! Tambak Udang di Pesisir Pantai Selatan Jember Ditertibkan
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pesisir Barat Cahyadi Muis mengatakan, penyegelan tambak udang di Lemong telah berdasarkan Perda Nomor Tahun 2017 tentang RTRW dan Perbup Nomor 40 Tahun 2021.
"Kami sudah berikan toleransi kepada petambak selama dua tahun untuk melakukan alih fungsi sesuai RTRW yang baru atau menutup usahanya, tetapi tidak dilakukannya. Jadi bila mereka keberatan dengan tindakan yang kami lakukan silakan ajukan gugatan ke PTUN," katanya pula.
Sebab, pihaknya hanya menjalankan peraturan daerah yang sudah diuji kebenarannya di tingkat provinsi dan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak ada penolakan oleh instansi yang berada di atasnya.
Sengketa petambak udang dengan Pemkab Pesisir Barat itu berawal dari sejumlah lahan tambak di tiga kecamatan di daerah tersebut masuk dalam RTRW guna mengembangkan pariwisata atau pembangunan lainnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Mantan Kekasih Rasa Begal: Mahasiswi Ditampar dan Dirampok di Natar, Videonya Disebar ke Medsos
-
Maut di Tikungan Tajam: Kecelakaan Berdarah di Jalinbar Pringsewu Telan 2 Korban Jiwa
-
Peluang Emas Jadi ASN! Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi, Guru dan Nakes Jadi Rebutan
-
Akhir Pelarian di Tanah Banten: Jejak Berdarah Si Manusia Silver yang Bacok Sopir Travel di Balam
-
Mempertaruhkan Masa Depan di Kursi Ilegal: Nestapa Siswa SMA Siger Bandar Lampung