SuaraLampung.id - Aipda Ambarita adalah salah satu bintang kepolisian di layar kaca. Nama Bripka Ambarita populer setelah sering tampil di acara televisi bertema kepolisian.
Kegiatan Aipda Ambarita bersama Tim Raimas Backbone sering dijadikan konten untuk televisi dan media sosial seperti YouTube.
Dengan gayanya yang tegas tapi juga lucu, Aipda Ambarita mulai dikenal publik. Sosoknya pun beberapa kali diundang ke acara televisi seperti Lapor Pak di Trans7.
Di YouTube, Akun Raimas Backbone salah satu akun kepolisian populer. Viewers akun Raimas Backbone mencapai jutaan.
Akun yang mengisi konten dengan kegiatan patroli malam di Jakarta Timur itu menjadi perhatian dan mendapat pujian masyarakat karena 'bintang' konten Aipda Ambarita.
Viral di Media Sosial
Terkini nama Aipda Ambarita kembali menjadi sorotan setelah videonya memeriksa paksa handphone warga viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Aipda Ambarita.
Dalam video itu, Aipda Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan patroli malam.
Baca Juga: Bripka Ambarita 'Bintang' Youtube Raimas Backbone Viral, Langgar UU Hak dan Privasi?
Padahal pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya.
Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.
"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).
Video kemudian viral dan mendapat banyak komentar, salah satunya dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
"Tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang," kata Direktur Eksekutif (ELSAM), Wahyudi Djafar lewat keterangannya tertulisnya yang dikutip Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Wahyudi menjelaskan, merujuk pada Pasal 32 KUHAP, penggeledahan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni tertangkap tangan atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga Melalui Dukungan di MotoGP Mandalika 2025
-
UMKM Kuliner Padang Naik Kelas, BRI Bantu Perkuat Branding Lewat Program BRILiaNpreneur
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK