Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 Oktober 2021 | 09:46 WIB
Ilustrasi Aipda MP Ambarita. Aipda Ambarita dinilai sewenang-wenang periksa paksa HP warga. [InstaTV: @raimasbackbone].

SuaraLampung.id - Aipda Ambarita adalah salah satu bintang kepolisian di layar kaca. Nama Bripka Ambarita populer setelah sering tampil di acara televisi bertema kepolisian. 

Kegiatan Aipda Ambarita bersama Tim Raimas Backbone sering dijadikan konten untuk televisi dan media sosial seperti YouTube. 

Dengan gayanya yang tegas tapi juga lucu, Aipda Ambarita mulai dikenal publik. Sosoknya pun beberapa kali diundang ke acara televisi seperti Lapor Pak di Trans7. 

Di YouTube, Akun Raimas Backbone salah satu akun kepolisian populer. Viewers akun Raimas Backbone mencapai jutaan.

Baca Juga: Bripka Ambarita 'Bintang' Youtube Raimas Backbone Viral, Langgar UU Hak dan Privasi?

Akun yang mengisi konten dengan kegiatan patroli malam di Jakarta Timur itu menjadi perhatian dan mendapat pujian masyarakat karena 'bintang' konten Aipda Ambarita.

Viral di Media Sosial

Terkini nama Aipda Ambarita kembali menjadi sorotan setelah videonya memeriksa paksa handphone warga viral di media sosial. 

Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Aipda Ambarita.

Dalam video itu, Aipda Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan patroli malam.

Baca Juga: Pimpin Patroli Bermotor, Inilah Tunggangan Seru Aipda MP Ambarita

Padahal pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya.

Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.

"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).

Viral polisi memaksa menggeledah dan menyita HP milik pemuda ketika razia. (Tangkapan layar/medsos)

Video kemudian viral dan mendapat banyak komentar, salah satunya dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

"Tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang," kata Direktur Eksekutif (ELSAM), Wahyudi Djafar lewat keterangannya tertulisnya yang dikutip Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Wahyudi menjelaskan, merujuk pada Pasal 32 KUHAP, penggeledahan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni tertangkap tangan atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Load More