SuaraLampung.id - Ulah AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar mencoreng lembaga anti rasuah itu.
Sebagai seorang penyidik KPK, Robin Pattuju berani melakukan negosiasi perkara dengan terpidana kasus korupsi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang.
Fakta ini terungkap dalam persidangan Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2021).
Adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang membeberkan fakta mengenai Robin Pattuju nego perkara di Lapas Tangerang.
Rita Widyasari menyebut awalnya eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membawa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK ke Lapas Tangerang untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK).
"Pernah pada bulan September 2020, Bang Azis ke Tangerang untuk membahas Rapim (Rapat Pimpinan) Golkar karena mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim dan beliau menyampaikan juga mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam dakwaan Rita Widyasari disebutkan bahwa menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK.
"Saya kenal Pak Azis dengan baik, beliau teman sahabat saya, suami kakak saya yang sudah saya kenal sejak di KNPI dan Golkar, beliau alumnus KNPI, di Golkar beliau teman saya, lalu kalau ada beliau ketuanya saya bendahara," ungkap Rita.
Baca Juga: Perkara Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan Medan
Rita menyebut memang sebelumnya Azis sudah tahu kasusnya karena Azis memiliki kantor pengacara Syam, dan ia juga mengurus perkara hukum Rita sebelumnya.
Rita Widyasari sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.
Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.
"Awalnya saya kurang tahu apa kepentinganya karena baru pertama kali ketemu Pak Robin, lalu beliau menunjukkan ID card. Pak Azis mengatakan bahwa Pak Robin mau bantu terkait dengan PK," kata Rita.
Pertemuan itu berlangsug di ruang pertemuan Lapas Tangerang yang kerap dinamakan museum.
"Saat itu Pak Azis juga menyerahkan amplop cokelat kepada Pak Robin, saya tidak tahu itu amplop apa," kata Rita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri