Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 18:02 WIB
Adik kandung eks Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangku Negara ditetapkan tersangka terkait penerimaan gratifikasi. [Suara.com/Welly Hidayat]

Menurut Karyoto, terangka Akbar diduga memperkaya diri sendiri mencapai miliaran rupiah. Di mana, ia bertugas mengatur dan menyetor uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR.

"Tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya," imbuhnya.

 Untuk proses lebih lanjut, tersangka ATMN akan ditahan 20 hari pertama mulai sejak Jumat 15 Oktober sampai 3 November 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1.

"Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.pada Rutan KPK dimaksud," imbuhnya.

Baca Juga: Bersekongkol Bareng Kakak Terima Suap, Adik Eks Bupati Lampung Utara Kini Dikurung KPK

Atas perbuatannya, tersangka Akbar dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP. 

Load More