SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN), adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Akbar Tandaniria Mangku Negara, sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat sang kakak mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, menjadi tersangka kasus gratifikasi di Pemerintahan Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.
Penetapan tersangka Akbar berdasarkan hasil pengembangan dari Agung Ilmu Mangkunegara yang kini sudah menjadi terpidana kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Baca Juga: Bersekongkol Bareng Kakak Terima Suap, Adik Eks Bupati Lampung Utara Kini Dikurung KPK
Setelah resmi menjadi tersangka, KPK langsung menahan Akbar, hari ini. Adapun penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak bulan April 2021 lalu.
"Penahanan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangku Negara, tidak dibacakan), ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021) dikutip dari Suara.com.
Karyoto menjelaskan peran ATMN dalam perkara penerimaan Gratifikasi ini. Dimana ATMN merupakan perwakilan Agung yang memiliki peran aktif untuk ikut serta dalam terlibat menentukan pengusaha untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
"Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara," kata Karyoto.
Penerimaan fee itu diberikan secara langsung kepada tersangka Akbar untuk diteruskan kepada kakaknya, Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga: Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol
Selama kurun waktu tahun 2015 ampai tahun 2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden, Stahbudi, Taufik Hidayat diduga menerima uang mencapai Rp 100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR KAb Lampung Utara.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara