SuaraLampung.id - Ibu hamil diperbolehkan mendapat suntikan vaksin COVID-19.
Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) SE nomor HK.02.01/I/2007/2021 yang merupakan petunjuk teknis untuk vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil.
Beberapa instruksi dalam aturan tersebut di antaranya adalah merek vaksin yang dianjurkan Kemenkes adalah Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Dosis pertama diberikan pada trisemester kedua kehamilan, dan dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
"Dosisi vaksin pertama diberikan tepatnya di usia kehamilan 13 minggu dan dosis kedua pada usia kehamilan 33 minggu," kata dr Nana Agustina Sp.OG selaku Kepala Obgyn RSA Bunda Jakarta dalam webinar pada Kamis.
Alasannya, kehamilan pada trimester kedua dianggap paling aman dari risiko-risiko yang membahayakan kehamilan.
"Di trimester awal biasanya adalah masa pembentukan janin sehingga dikhawatirkan akan ada dampak, meski belum ada penelitian pasti, tapi diberikan di atas 12 minggu relatif aman, jadi kalau sampai 33 minggu sebelum melahirkan pasien sudah selesai vaksin jadi kalau kena COVID-19 bisa aman," kata dia dikutip dari ANTARA.
Ada sejumlah kondisi yang disyaratkan melalui skrining khusus bagi para ibu hamil dan juga menyusui saat hendak melakukan vaksin COVID-19.
Di antaranya adalah vaksin diberikan kepada mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.
Baca Juga: Masuk Kelompok Rentan, Ibu Hamil dan Menyusui Butuh Layanan Kesehatan Bebas Covid-19
Tekanan darah ibu hamil harus di bawah angka 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, maka dilakukan pengukuran ulang dengan jeda waktu minimal 10 menit.
"Jika masih tinggi, harus ditunda," kata dia.
Selain itu, dr Nana juga mengatakan bahwa ibu hamil tidak memiliki komplikasi kehamilan seperti preeklamsia.
Preeklamsia adalah komplikasi kehamilan. Hal ini terjadi karena adanya kondisi peningkatan tekanan darah disertai dengan adanya protein dalam urine. Preeklamsia ditandai dengan kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
Ibu hamil yang hendak divaksinasi juga harus dipastikan agar tak memiliki riwayat alergi berat. Demikian pula dengan ibu hamil yang memiliki penyakit seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver.
"Penyakit-penyakit komorbidnya harus sudah dalam keadaan terkontrol dan tidak ada komplikasi akut," katanya menambahkan bahwa ibu hamil dengan penyakit autoimun juga harus dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok