SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keterangan tidak ada perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu bisa dimainkan atau diamankan oleh orang dalam KPK sekalipun.
Pernyataan KPK ini sekaligus membantah keterangan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang mengaku mendapat janji pengamanan kasus oleh bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Menurut Ali, kesaksian Syahrial tersebut masih bersifat "testimonium de auditu" yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
"Dalam perkara ini SRP (Stepanus Robin Pattuju) diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK karena faktanya SRP bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun, karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," ungkap Ali.
Selain itu Ali meyakinkan bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat "diurus" Stepanus Robin sampai saat ini masih berproses penanganannya dan tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan Stepanus Robin.
"Penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat, melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," tutur Ali.
Artinya, dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan.
"Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai lima orang pimpinan secara kolektif kolegial," ujarnya.
Baca Juga: AKP Robin Diduga Kerap Sebut Nama "Atasan" untuk Minta Suap, Begini Reaksi KPK
Ali pun meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati karena penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi.
"Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali.
Pada Senin (11/10/2021), Syahrial yang menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Saat bersaksi, Syahrial mengaku meminta bantuan Robin tersebut karena ia pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 2019.
"Apalagi setelah kejadian OTT di Labuhan Batu Utara, saya dapat informasi KPK dari Labuhan Batu Utara akan turun ke kota Tanjungbalai, jadi saya katakan 'Tolong dibantu Bang dipantau jangan sampai ke Tanjungbalai'," kata Syahrial dalam sidang pada Senin (11/10/2021).
Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Robin di rumah bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2021.
"Setelah 1-2 jam pertemuan itu, Bang Robin telepon saya 'Sudah kita amankan dan sudah dipantau-pantau'," ungkap Syahrial.
Tapi Syahrial mengaku tidak tahu siapa tim yang menangani perkaranya.
"Saya tidak tahu timnya, tapi dua hari setelahnya disampaikan ke saya bahwa permintaan saya akan dibantu tim. Baru saya membicarakan dengan bang Robin kasus saya bagaimana perkembangannya apakah naik atau tidak, setelah itu Robin menyampaikan akan dicek ke tim perkembangannya," tutur Syahrial menjelaskan.
Untuk dapat menutup perkaranya tersebut, Syahrial dan Robin pun sampai pada kesepakatan pemberian uang. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda
-
Bripda 19 Tahun Meninggal Usai Telepon Ibu Saat Sahur, 7 Fakta Dugaan Dianiaya Senior