Menurut dia, kejadian itu mengkhawatirkan karena anggaran pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur berjumlah besar, khususnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yaitu Rp119 triliun (2019), Rp120 triliun (2020) dan Rp150 (2021) dengan realisasi anggaran rata-rata Rp87 triliun.
"Ada anggaran yang sangat besar dikucurkan untuk infrastruktur, namun ketika ada korupsi maka percepatan pembangunan tidak optimal dan akan berdampak pada kualitas pekerjaan yang diadakan," ungkap Marwata.
Deputi Pencegahan KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan dalam acara tersebut mengatakan bahwa sejak 2004 - Juni 2021, KPK menangani 241 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Memang kasus korupsinya 241 perkara, yang paling besar masih penyuapan yaitu 761 perkara tapi dari perkara-perkara penyuapan itu, penyuapannya juga terbanyak terkait pengadaan barang dan jasa jadi pengadaan barang dan jasa masih menjadi juara pertama kasus di KPK, lebih spesifiknya pengadaan konstruksi," kata Pahala.
Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kolaka Timur, KPK Panggil Deputi Logistik dan Peralatan BNPB
Saat pandemi COVID-19 yaitu pada 2020 hingga Juni 2021, KPK menangani kasus korupsi terkait pengadaan konstruksi sebanyak 36 kasus.
"Artinya saat semua sedang sibuk dengan masalah kesehatan, pengadaan konstruksi tetap normal dan tetap ada korupsinya," ungkap Pahala.
Berdasarkan analisis KPK, setidaknya ada tiga titik korupsi pengadaan barang dan jasa yaitu saat perencanaan, proses pengadaan dan pelaksanaan pembangunan.
"Pertama saat perencanaan ada suap untuk mendapatkan komitmen kepastian anggaran pegnadaan itu sendiri serta komitmen fee pengaturan pemenang. Jadi kontraktor memberikan modal di awal agar daerah tersebut mendapat anggaran pengadaan," tambah Pahala.
Titik kedua adalah saat proses pengadaan dengan setidaknya empat modus yaitu meminjam bendera perusahaan lain, perusahaan pendampin fiktif, "mark up" HPS, hingga manipulasi syarat lelang.
Baca Juga: Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!
Titik ketiga adalah dalam pelaksanaan pembangunan dengan dua modus yaitu pertama manipulasi laporan pekerjaan serta kedua pekerjaan fiktif.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Lagi Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
Terkini
-
Banjir Landa Bandar Lampung, 3 Warga Panjang Tewas Terseret Arus Deras
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang