SuaraLampung.id - Mansyardin Malik, ayah Taqy Malik, ditinggal oleh pengacaranya M Fayyadh dan tim.
M Fayyadh menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Mansyardin Malik, ayah Taqy Malik, dalam perkara melawan Marlina Octoria Kawuwung, mantan istri siri Mansyardin.
Fayyadh sempat menemui Sunan Kalijaga, pengacara Marlina, saat memutuskan mengundurkan diri sebagai pengacara ayah Taqy Malik.
Fayyadh memberikan surat resmi pengunduran dirinya sebagai pengacara ayah Taqy Malik ke Sunan Kalijaga.
"Kemarin tanggal 5 Oktober saya diundang oleh ketua tim kuasa hukumnya (Mansyardin Malik), yaitu mas Fayyadh untuk duduk bersama dan memberikan surat pengunduran diri kepada saya," kata Sunan Kalijaga kepada Suara.com, Rabu (6/10/2021).
Pengunduran diri M Fayyadh dijelaskan resmi terjadi sejak Senin (4/10/2021). Menurut Sunan Kalijaga, mundurnya Fayyadh sebagai pengacara Mansyardin Malik dikarenakan hati nurani.
"Saya nggak punya kapasitas untuk menjawab (alasan), saya mengapresiasi Mas Fayyadh dan rekan-rekan adovokat lainnya karena mengikuti hari nurani," ujar Sunan Kalijaga.
Mantan ayah mertua Taqy Malik itu mengaku masalah M Fayyadh bukan karena takut tak bisa memenangi perkara Mansyardin Malik. Namun, ia menegaskan mundurnya pengacara Mansyardin Malik itu murni karena hati nurani.
"Saya rasa bukan ke arah sana (Mansyardin Malik sulit memenangi perkara), lebih kepada hati nurani saja. Saya bicara sama Mas Fayyadh, dia nggak bicara soal itu tapi lebih kepda nggak cocok dengan hati nurani," imbuh Sunan Kalijaga.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Ungkap Penyebab Ayah Taqy Malik Ditinggalkan Pengacaranya
Mundurnya M Fayyadh dari kuasa hukum Mansyardin Malik lantas tak membuatnya berdalih membela Marlina Octoria dan bergabung ke tim Sunan Kalijaga. Hal itu dijelaskan Sunan hanya sebatas menghargai rekan sejawat.
"Kalau itu belum ada pembahasan (bergabung membela Marlina Octoria), cuma yang pasti saya apresiasi karena kami sesama advokat harus sesuai hati nurani," tutur Sunan Kalijaga.
Mundurnya M Fayyadh disampaikan sendiri olehnya dalam gelar konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Selasa (5/10/2021). Di sana, ia menyerahkan surat tembusan pengunduran diri ke Sunan Kalijaga dan tim.
Sebelumnya, disampaikan M Fayyadh ia juga sudah membuat tiga surat tembusan pengunduran dirinya. Masing-masing diserahkan ke Polda Metro Jaya, Sekretariat Jendral MUI, dan timnya sendiri.
Seperti diketahui, Mansyardin Malik dituduh memaksa istri sirinya, Marlina Octoria Kawuwung untuk melakukan seks anal. Hal itu sudah dilakukan Mansyardin sebanyak 10 kali. Gara-gara ini, Marlina sampai mengalami luka serius di bagian alat vitalnya.
Selain Marlina Octoria, seorang janda berinisial S mengaku mendapat pelecehan seksual dari Mansyardin Malik. Atas kasus ini, S pun sudah melapor ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Bocah 11 Tahun Terperosok Palung Laut 2 Meter di Pantai Mutun, Begini Kondisinya
-
Kejar Tayang Sebelum Musim Hujan: Dua Sungai Kritis di Bandar Lampung Dikeruk Maraton
-
Murka Kerap Disuruh-suruh, Pemuda di Bandar Lampung Bantai Sepupu Jasad Dijejali ke Gorong-Gorong
-
Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya
-
Tragedi Berdarah di Pringsewu: Anak Tebas Ayah Kandung Pakai Golok, Pelaku Dievakuasi ke RSJ