SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung agar menagih semua aset daerah yang belum diserahkan oleh pengembang.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Wilayah II KPK, Nana Mulyana mengatakan, pihaknya melakukan monitoring terhadap Pemkot Bandar Lampung.
"Yang menjadi intervensi KPK adalah penyelamatan aset daerah dengan memastikan semua aset-aset pemkot sudah tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Nana Mulyana, Kamis (30/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan pihaknya pun menemukan beberapa aset tanah atau prasarana-sarana utilitas (PSU) berupa jalan, ruang terbuka hijau (RTH), masjid, pemakaman atau lainnya yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemkot.
Baca Juga: Soal Novel Cs, Saut Kritik Jokowi: Kalau Dibilang Bukan Urusan Saya, Lantas Urusan Lu Apa?
"Jadi kita pastikan aset-aset itu tertagih dan diserahkan ke pemkot, kalau sudah diserahkan ke pemkot maka bisa langsung disertifikatkan oleh pemda sehingga dapat mereka rawat," kata dia.
Oleh sebab itu, Ia pun menegaskan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) untuk dapat menagih semua aset-aset daerah tersebut dari pengembang agar dapat disertifikatkan.
"Kami tadi juga tanyakan berapa aset yang sudah disertifikasi atau yang belum dan permasalahannya apa. Kami juga akan mendatangi BPN guna mengklarifikasi kesalahannya berada dimana," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, kunjungannya ke Kota Bandar Lampung juga terkait beberapa kegiatan KPK dalam upaya pencegahan korupsi yang 4 tahun lalu seluruh pemerintah daerah telah berkomitmen untuk melakukannya.
"Jadi kami ke sini untuk ketemu Wali Kota Bandar Lampung guna menagih komitmen dalam upaya pencegahan korupsi, kita juga mengulas ulang terkait rencana aksi, baik itu pencapaian aksi melalui angka-angka ataupun implementasinya di lapangan dan perizinan adalah salah satunya upaya kita mencegah praktik korupsi," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Diberhentikan, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Saya Sedih
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni