SuaraLampung.id - Empat narapidana tindak pidana terorisme yang merupakan jaringan JAD Lampung menyatakan ikrar setia terhadap NKRI, Selasa (28/9/2021).
Empat napi terorisme yang menyatakan ikrar setia NKRI terdiri dari tiga napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung dan satu napi di Lapas Kelas IIA Metro.
Napi terorisme yang menyatakan ikrar setia NKRI ialah Yudhistira bin Ahmad Rifai, M. Rifki Montazeri bin Abdul Gofur, dan Indra Utama bin Rohadi Amin. Mereka mendekam di Lapas Rajabasa.
Sementara satu narapidana Lapas Kelas IIA metro bernama Awal Septo Hadi bin Zaenudin.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Iwan Santoso mengatakan, deklarasi dan ikrar ini merupakan bentuk komitmen bersama, untuk membatu program pemerintah mengembalikan narapidana yang pernah lepas dari NKRI.
Untuk kembali ke NKRI bagi mereka bukan hal mudah, karena perlu pembinaan intens.
"Kami secara intens membina mereka agar mau kembali ke NKRI. Strateginya agar mereka bisa kembali ke NKRI, kami dialog bersama mereka dan mereka punya pamong yang dididik BNPT," kata Iwan Santoso dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, tim juga memberikan treatmen meyakinkan mereka yang pada saat itu tidak NKRI, untuk kembali ke pangkuan negara.
"Prosesnya lama, karena semua punya keyakinan dan untuk merubahnya perlu waktu," ujar Iwan Santoso.
Baca Juga: PON Papua: Tim Bisbol Lampung Habisi DKI Jakarta 13-10
Sebelum mengucapkan ikrar setia pada NKRI, keempatnya terlebih dahulu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagai bagian wujud cinta Tanah Air.
Ikrar tersebut merupakan hasil dari proses deradikalisasi, pembinaan, dan reintegrasi yang dilakukan Lapas pada narapidana terorisme.
Sementara itu, salah satu napi terorisme Yudhistira (43) mengaku sebelumnya bergabung organisasi JAD pada tahun 2019. Awalnya ia rutin mengikuti kumpulan pengajian Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung sejak 2005 lalu, hingga ada rekrutmen jaringan JAD.
"Setelah delapan bulan bergabung, baru saya ditangkap oleh Tim Densus. Waktu itu, saya belum melakukan apa-apa, baru sekedar mengikuti baiat dan iqdat. Saya baru sadar, pergerakan ini memang salah dan terlalu memaksakan kehendak untuk mengislamkan Indonesia," ungkap Yudhistira.
Atas kasus ini, Yudhistira kemudian menerima hukuman pinda empat tahun penjara, lantaran terbukti mengikuti jaringan JAD. Setelah menetap di Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Yudhistira semakin sadar akan kesalahannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari
-
Berbekal KUR BRI, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron