SuaraLampung.id - Empat narapidana tindak pidana terorisme yang merupakan jaringan JAD Lampung menyatakan ikrar setia terhadap NKRI, Selasa (28/9/2021).
Empat napi terorisme yang menyatakan ikrar setia NKRI terdiri dari tiga napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung dan satu napi di Lapas Kelas IIA Metro.
Napi terorisme yang menyatakan ikrar setia NKRI ialah Yudhistira bin Ahmad Rifai, M. Rifki Montazeri bin Abdul Gofur, dan Indra Utama bin Rohadi Amin. Mereka mendekam di Lapas Rajabasa.
Sementara satu narapidana Lapas Kelas IIA metro bernama Awal Septo Hadi bin Zaenudin.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Iwan Santoso mengatakan, deklarasi dan ikrar ini merupakan bentuk komitmen bersama, untuk membatu program pemerintah mengembalikan narapidana yang pernah lepas dari NKRI.
Untuk kembali ke NKRI bagi mereka bukan hal mudah, karena perlu pembinaan intens.
"Kami secara intens membina mereka agar mau kembali ke NKRI. Strateginya agar mereka bisa kembali ke NKRI, kami dialog bersama mereka dan mereka punya pamong yang dididik BNPT," kata Iwan Santoso dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, tim juga memberikan treatmen meyakinkan mereka yang pada saat itu tidak NKRI, untuk kembali ke pangkuan negara.
"Prosesnya lama, karena semua punya keyakinan dan untuk merubahnya perlu waktu," ujar Iwan Santoso.
Baca Juga: PON Papua: Tim Bisbol Lampung Habisi DKI Jakarta 13-10
Sebelum mengucapkan ikrar setia pada NKRI, keempatnya terlebih dahulu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagai bagian wujud cinta Tanah Air.
Ikrar tersebut merupakan hasil dari proses deradikalisasi, pembinaan, dan reintegrasi yang dilakukan Lapas pada narapidana terorisme.
Sementara itu, salah satu napi terorisme Yudhistira (43) mengaku sebelumnya bergabung organisasi JAD pada tahun 2019. Awalnya ia rutin mengikuti kumpulan pengajian Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung sejak 2005 lalu, hingga ada rekrutmen jaringan JAD.
"Setelah delapan bulan bergabung, baru saya ditangkap oleh Tim Densus. Waktu itu, saya belum melakukan apa-apa, baru sekedar mengikuti baiat dan iqdat. Saya baru sadar, pergerakan ini memang salah dan terlalu memaksakan kehendak untuk mengislamkan Indonesia," ungkap Yudhistira.
Atas kasus ini, Yudhistira kemudian menerima hukuman pinda empat tahun penjara, lantaran terbukti mengikuti jaringan JAD. Setelah menetap di Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Yudhistira semakin sadar akan kesalahannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat
-
6 Fakta Viral Sinkhole di Limapuluh Kota, Air Jernihnya Dipercaya Jadi Obat Meski Berisiko