SuaraLampung.id - Empat narapidana tindak pidana terorisme yang merupakan jaringan JAD Lampung menyatakan ikrar setia terhadap NKRI, Selasa (28/9/2021).
Empat napi terorisme yang menyatakan ikrar setia NKRI terdiri dari tiga napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung dan satu napi di Lapas Kelas IIA Metro.
Napi terorisme yang menyatakan ikrar setia NKRI ialah Yudhistira bin Ahmad Rifai, M. Rifki Montazeri bin Abdul Gofur, dan Indra Utama bin Rohadi Amin. Mereka mendekam di Lapas Rajabasa.
Sementara satu narapidana Lapas Kelas IIA metro bernama Awal Septo Hadi bin Zaenudin.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Iwan Santoso mengatakan, deklarasi dan ikrar ini merupakan bentuk komitmen bersama, untuk membatu program pemerintah mengembalikan narapidana yang pernah lepas dari NKRI.
Untuk kembali ke NKRI bagi mereka bukan hal mudah, karena perlu pembinaan intens.
"Kami secara intens membina mereka agar mau kembali ke NKRI. Strateginya agar mereka bisa kembali ke NKRI, kami dialog bersama mereka dan mereka punya pamong yang dididik BNPT," kata Iwan Santoso dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, tim juga memberikan treatmen meyakinkan mereka yang pada saat itu tidak NKRI, untuk kembali ke pangkuan negara.
"Prosesnya lama, karena semua punya keyakinan dan untuk merubahnya perlu waktu," ujar Iwan Santoso.
Baca Juga: PON Papua: Tim Bisbol Lampung Habisi DKI Jakarta 13-10
Sebelum mengucapkan ikrar setia pada NKRI, keempatnya terlebih dahulu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagai bagian wujud cinta Tanah Air.
Ikrar tersebut merupakan hasil dari proses deradikalisasi, pembinaan, dan reintegrasi yang dilakukan Lapas pada narapidana terorisme.
Sementara itu, salah satu napi terorisme Yudhistira (43) mengaku sebelumnya bergabung organisasi JAD pada tahun 2019. Awalnya ia rutin mengikuti kumpulan pengajian Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung sejak 2005 lalu, hingga ada rekrutmen jaringan JAD.
"Setelah delapan bulan bergabung, baru saya ditangkap oleh Tim Densus. Waktu itu, saya belum melakukan apa-apa, baru sekedar mengikuti baiat dan iqdat. Saya baru sadar, pergerakan ini memang salah dan terlalu memaksakan kehendak untuk mengislamkan Indonesia," ungkap Yudhistira.
Atas kasus ini, Yudhistira kemudian menerima hukuman pinda empat tahun penjara, lantaran terbukti mengikuti jaringan JAD. Setelah menetap di Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Yudhistira semakin sadar akan kesalahannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik