SuaraLampung.id - Pengamat hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai pencalonan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di pilpres 2004.
Refly Harun menganggap ada kekeliruan dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai pencalonan SBY di pilpres 2004.
Pernyataan Refly Harun itu disampaikan menanggapi debat antara Yusril Ihza Mahendra dan kader Partai Demokrat Andi Arief.
"Ini ada berita yang menurut saya perlu juga diberikan tambahan masukan informasi sekadar mengingatkan mudah-mudahan saya tidak keliru untuk menengahi debat antara Yusril Ihza Mahendra dan Andi Arief," kata Refly Harun di akun YouTube nya.
Baca Juga: Rachland Demokrat: Yusril Ihza Memihak Moeldoko dan Dapat Keuntungan Praktik Politik Hina
Debat antara Yusril Ihza Mahendra dan Andi Arief ini terjadi gara-gara Yusril menjadi pengacara eks kader Demokrat yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Debat ini ujungnya adalah membahas mengenai pencalonan SBY pada pilpres 2004. Yusril mengatakan tanpa dukungan dari Partai Bulan Bintang (PBB) maka SBY tidak bisa maju sebagai capres di 2004.
"SBY jadi calon presiden itu hanya dicalonkan oleh dua partai, PD dan PBB. Kalau PBB tidak calonkan, tidak akan pernah SBY jadi presiden," tuturnya.
"Belakangan ikut PKPI yang juga dukung, tetapi PKPI hanya 1 kursi. Jadi tidak ada pengaruhnya nyalonkan atau tidak," imbuh Yusril.
Pernyataan Yusril inilah yang ditanggapi Refly Harun. Menurut Refly Harun, Yusril keliru dalam menilai pencalonan SBY di 2004..
Baca Juga: Selain Pesulap, Master Limbad Juga Seorang Pendakwah, Pernah Islamkan Satu Keluarga
"Sepertinya Yusril keliru. Baik 2004 maupun 2009 itu Demokrat bisa standing alone tanpa menggandeng mitra koalisi mereka bisa mencalonkan SBY dan pasangannya sebagai capres dan cawapres," ujar Refly Harun.
Kata Refly Harun di pemilu 2004 Partai Demokrat memang hanya meraih suara 7 persen. Namun dengan bekal 7 persen itu, Partai Demokrat tetap bisa mencalonkan SBY sebagai capres pada pilpres 2004.
Refly Harun mengatakan pada pilpres 2004 walau ada presidential threshold tapi digunakan pasal peralihan.
Dasar pilpres 2004 adalah UU Nomor 23 Tahun 2003. Menurut Refly, Pasal 5 UU 23 itu menybutkan syarat threshold adalah 15 persen jumlah kursi atau 20 persen perolehan suara sah secara nasional.
Sementara Demokrat tidak cukup karena cuma 7 persen. Tapi , kata Refly ada pasal peralihan di pasal 101 UU 23. Ketentuan peralihan itu mengecualikan pasal 5 karena ini karena dianggap ini pilpres pertama kali.
"Khusus untuk pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004, partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah kursi DPR atau 5 persen perolehan suara sah secara nasional dapat mengusulkan pasangan calon," bunyi pasal 101.
Jadi menurut Refly Harun, ketentuan presidential threshold 15 persen jumlah kursi atau 20 persen perolehan suara sah secara nasional tidak dipakai pada pilpres 2004.
Itulah sebabnya muncul 5 pasangan calon presiden dan wakil presiden. Yaitu SBY-JK, Megawati-Hasyim Muzadi, Wiranto-Shalahuddin Wahid, Amien Rais-Siswono Yudohusodo dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Karena Demokrat kursinya kecil hanya 7 persen, untuk pemilu 2009, Threshold nya dinaikkan.
Menurut Refly Harun, PDIP dan Golkar paling getol untuk menaiikkan presidential threshold karena berharap Demokrat tidak bisa mencalonkan SBY karena kursinya kurang.
"Dalam tanda kutip PDIP dan Golkar main mata karena punya kepentingan yang sama untuk menggganjal SBY. Ternyata pada 2009, Demokrat satu-satunya partai yang bisa standing alone karena kursinya 26 persen walaupun suaranya cuma 21 persen," tuturnya.
Karena itu Refy Harun mengaku heran dengan pernyataan Yusril mengenai SBY yang tidak bisa maju menjadi capres tanpa PBB.
"Saya tidak tahu darimana hitungannya Yusril ketika mengatakan kalua tidak ada tanda tngan PBB, SBY tidak jadi presiden. Mungkin keliru, lupa," tuturnya.
Berita Terkait
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Usai Ditemui Prabowo, PSI Berharap Megawati Bisa Bertemu dengan Jokowi dan SBY
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
SBY Beri Nasihat Sebelum Tarif Trump Bikin IHSG Anjlok, Netizen Tunggu Petuah Jokowi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!