SuaraLampung.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Dilihat dari harta kekayaannya, Azis Syamsuddin memiliki total kekayaan Rp 100.321.069.365.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu (25/9/2021), Azis Syamsuddin terakhir melaporkan kekayaannya pada 22 April 2021 untuk pelaporan tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Adapun rinciannya, Azis memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp89.492.201.000 yang tersebar di Kota Jakarta Selatan dan Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya, ia juga tercatat memiliki enam kendaraan bermotor senilai Rp3.502.000.000 terdiri dari motor Harley Davidson, motor Honda Beat, mobil Toyota Kijang Innova, mobil Toyota Alphard, dan dua mobil Toyota Land Cruiser.
Azis juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp274.750.000 dan kas dan setara kas senilai Rp7.052.118.365.
KPK pada Sabtu dini hari telah mengumumkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Baca Juga: Azis Syamsuddin Belum Minta Bantuan Hukum ke Golkar, Posisi Wakil DPR Diganti
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Selain itu, KPK juga telah menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG