SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Penahahan Azis Syamsuddin ini diutarakan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Firli Bahuri mengatakan, awalnya penyidik KPK memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa Jumat (24/9/2021). Namun Azis mengirimkan surat tidak bisa datang karena sedang isolasi mandiri.
Baca Juga: KPK 'Obok-obok' Tiga Kantor OPD Pemkab Probolinggo, Sita Sejumlah Dokumen
Namun penyidik KPK tak percaya begitu saja. Penyidik KPK bersama tim kesehatan mendatangi Azis Syamsuddin di rumahnya di Jakarta Selatan.
Di rumah itu, penyidik KPK dan tim kesehatan memeriksa tes swab antigen terhadap Azis Syamsuddin. Hasilnya kata Firli, Azis Syamsuddin non reaktif Covid-19.
Setelah itu penyidik langsung membawa Azis Syamsuddin ke gedung merah putih untuk diperiksa.
Kronologi Kasus
Azis Syamsuddin dijadikan tersangka karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robi Pattuju dan Maskur Husain.
Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa
Firli mengatakan, pada Agustus 2020 Azis Syamsuddin menghubungi Robin Pattuju meminta tolong mengurus kasusnya dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK.
Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal kasus itu. Mereka meminta sejumlah uang Rp 4 miliar. Permintaan itu disetujui Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin lalu memberi uang muka sebesar Rp 300 juta ke Robin Pattuju dan Maskur Husain. Pemberian uang melalui transfer rekening bank.
Lalu pada Agustus 2020 Robin Pattuju datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin Jakarta Selatan untuk menerima uang secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Pertama 100 ribu USD, 17.600 dolar singapura dan 140.500 dolar singapura. Uang ditukar SRP dan MH ke salah satu money changer dengan identitas pihak lain," ujar Firli.
Menurut Firli Azis Syamsuddin baru memberi Rp 3,1 miliar dari Rp 4 miliar yang dijanjikan ke Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan